Diduga 6 Oknum Kades di Bengkayang Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Harus Beri Sanksi

IMG-20240409-WA0076

Bengkayang, TRIBRATA TV

Pemilu yang akan berlangsung 14 Februari 2024 kini tinggal menghitung hari. Namun masih ada ditemukan aparatur desa melakukan politik praktis dengan memberi kode dukungan kepada salah satu calon legislatif.

IMG-20240227-124711

Seperti yang terjadi di Kabupaten Bengkayang 6 oknum kepala desa (kades) tertangkap kamera juru foto sedang melakukan politik praktis memberi dukungan kepada incumbent Alexander caleg DPRD Provinsi Kalbar Dapil Kabupaten Bengkayang Nomor urut 4 dari Partai Gerindra.

Bentuk dukungan ke- 6 oknum kades ini seperti tampak dalam gambar, sedang berfoto / berpose dengan caleg yang dengan menunjukan kode empat jari sebagai tanda ke 6 kades tersebut memberikan dukungan kepada Alexander yang bernomor urut 4.

Dari sumber media ini diungkapkan, gambar 6 kades berpose 4 jari ini diambil sang juru foto di kediaman Kades Tebuah Marong Kecamatan Ledo Salvius Aang.

Kontan saja gambar 6 kades inipun menjadi viral baik di fb maupun di grup Whatshaap masyarakat.

Dari berbagai sumber yang dihimpun media ini, ke 6 kades yang berpose 4 jari tersebut masing masing;
1. Supriyanto (Verri) Kades Semangat Kecamatan Ledo
2. Ucok Nikolauspin Simatupang Kecamatan Ledo
3. Egi Hermanus Kades Lomba Karya Kecamatan Ledo.
4. Albertus( Pegawai P3K) Kades Jesape Kecamatan Ledo.
5. Martinus Kades Suka Jaya Kecamatan Ledo
6. Agustinus (Ketua PAPDESI) Kades Serangkat Kecamatan Ledo

Sejumlah pengamat pemilu mengungkapkan politik praktis yang dilakukan 6 kades sebagai perangkat desa ini jelas merupakan pelanggaran berat, karena larangan dalam Pemilu dan Pileg sudah diatur dalam UU Pemilu.

Hal ini tertuang dalam Undang undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan undang undang Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU, di situ jelas di atur sanksi tegas jika perangkat Desa dan Kepala Desa terlibat dalam politik praktis .

Dan telah tersusun rangkaian sanksi yaitu Pasal 30 dan Pasal 52 undang undang Nomor: 6 Tahun 2014.

Sumber media ini mengungkapkan pertemuan 6 kades tersebut dilakukan di kediaman Kades Tebuah Marong,Salvius Aang. Dalam pertemuan tersebut tampak hadir Caleg DPRD Kalbar Alex Sander Dapil Bengkayang No.Urut 4 Partai Gerindra.

Kades Tebuah Marong KecamatanLedo Salvius Aang ketika dihubungi awak media dikediamannya, Selasa (23/01/2024) membenarkan gambar dengan pose 4 jari oleh 6 kades tersebut.

Namun dia menegaskan bahwa dirinya dalam gambar tidak berpose 4 jari. “Tangan saya dilipat ke dada, coba aja lihat dalam gambar /foto tersebut”, jelasnya.

Dan dia membenarkan gambar tersebut diambil juru foto dikediamannya itu dihadiri oleh 6 kades dan kebetulan hadir pula Caleg DPRD Provinsi Kalbar Alex.

“Mereka hadir pada peringatan Natal tanggal 10 Desember 2023 lalu di rumah saya, ini bukanlah pertemuan khusus”, ujarnya berkelit.

Akibat gambar/foto menjadi viral di sosmed tersebut, menurut Aang dirinya sempat dipanggil pihak Bawaslu dan dimintai keterangannya. “Saya sih ngga ada masalah, karena dalam gambar, saya hanya melipat tangan di dada saja, lihat aja gambarnya”, imbuhnya.

Ketua Bawaslu Bengkayang Susanti ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah memanggil ke 6 kades tersebut, untuk di klarifikasi dan penanganan kasus ini masih dalam proses.

Susanti mengatakan akan merilis berita kepada pihak media dalam waktu 7 hari kerja dari tanggal 26 Januari hingga 3 Februari 2024 akan memberikan keterangan hasil klarifikasi tersebut .

“Saat ini juga kami sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak kejaksaan, untuk menentukan apakah ini ada tindakan pidana atau tidak”, ungkapnya kepada sejumlah wartawan.

Syafriudin selaku Ketua DPW Bain Ham-RI (Badan Advokasi Investigasi dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ) Kalimantan Barat mengungkapkan larangan Kepala Desa terlibat sebagai pengurus partai politik dan terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan umum maupun pilkada jelas disebutkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Dalam Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) nya kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”, ujarnya.

“Sedangkan bagi perangkat desa larangan tersebut terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Di pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) nya disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.ingat ancaman nya bisa di pecat dan sampai pidana”, jelasnya.

“Saya meminta kepada Bawaslu dan APH selaku pengawas pemilu di kabupaten Bengkayang untuk menindak lanjuti kasus tersebut agar jadi contoh untuk kades kades yang lain nya agar tidak berbuat hal yang sama di lakukan oleh kades kades tersebut”,tegasnya.(Syarif Mohsin)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000