Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Syahrial: Tutup THM Lokasi Peredaran Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Pemerintah Kota (Pemko)
Tanjungbalai bersama Forkopimda sepakat untuk mencabut izin lokasi tempat hiburan malam (THM).

IMG-20240227-124711

Walikota Tanjungbalai
Muhammad Syahrial mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) sudah melakukan kordinasi dengan Forkopimda dan Kepolisian untuk menutup tempat hiburan malam yang menjadi lokasi peredaran gelap narkotika.

“Pemko Tanjungbalai tidak main-main dengan hiburan malam yang kedapatan adanya praktik narkoba. Pemko tidak segan mencabut izin operasionalnya dan menutup lokasi hiburan malam yang kedapatan dijadikan sebagai sarang penyalahgunaan narkoba,” katanya, Rabu (27/1/2021).

Penutupan lokasi hiburan malam
itu, disampaikan Muhammad Syahrial menanggapi adanya kasus kematian seorang perempuan berinitial W yang diduga over dosis (OD) beberapa hari lalu di Tresya Hotel.

Menurut berbagai sumber menyebutkan korban pada malam itu mengkonsumsi pil ekstasi yang diberikan teman prianya dengan nama panggilan berinitial M.

Bersama dengan teman-temannya
yang lain, mereka berduapun kemudian masuk kedalam ruangan salah satu KTV sambil menikmati alunan music house dari pemandu music di hotel tersebut.

Namun kasus kematian W yang sempat dibawa ke Rumah Sakit Hadi Husada Kota Tanjungbalai tersebut, mirisnya belum mendapat kepastian hukum.

Sebagai Walikota, Muhammad Syahrial hendaknya menginginkan agar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira memberikan kepastian hukum hingga ada penetapan tersangka dalam kasus tewasnya perempuan yang masih berusia muda tersebut.

“Apalagi suatu tempat usaha itu memang terbukti melakukan pelanggaran dan dilokasi itu juga ditemukan barang terlarang seperti narkotika, kita akan langsung tutup,” kata Muhammad Syahrial.

Selain itu, ia menegaskan agar
Satpol PP, Disporabudpar dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Tanjungbalai memperketat pengawasan pada tempat hiburan malam.

Ia juga menginginkan agar para pengelola lokasi hiburan malam mengikuti Perda dan jika ada yang melanggar Pemkot Tanjungbalai akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apalagi bila terbukti melakukan pelanggaran berupa adanya peredaran narkoba kita pastikan akan ditutup. Kita tidak mau ada praktek peredaran narkoba, kita mau Tanjungbalai bebas dari penyalahgunaan narkoba, ” pungkasnya. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *