Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Waduh, Nelayan ini Gadaikan Motor Kawan untuk Beli Sabu

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

APCP (32) ditangkap polisi dari rumahnya pada Rabu (20/1/2021) karena sepeda motor milik Luhut Parhusip (39) warga Jalan Jati Sibolga.

IMG-20240227-124711

Menurut Luhut, awalnya tersangka meminjam sepeda motornya dengan alasan ingin ke rumah tantenya meminjam uang pada Sabtu (2/1/2021).

“Saat itu saya sedang melintas, dipanggilnya, ‘Tulang pinjam dulu kretanya mau ke tempat tanteku pinjam uang’kata dia,” ujar Luhut.

Luhut pun memberikan karena mereka teman dan saling kenal. Namun ditunggu hingga larut malam bahkan sepekan, sepeda motornya tidak dikembalikan.

“Akhirnya Luhut membuat laporan ke Polsek Sibolga Sambas,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (27/1/2021).

Kepada polisi pelaku mengaku setelah meminjam sepeda motor itu, dia pergi menemui temannya di sebuah warnet di Jalan Rajawali Sibolga.

Awalnya, dia berencana meminjam uang temannya tersebut. Namun, temannya malah menyarankan agar sepeda motor yang dipinjamnya digadaikan saja.

Pinjam dulu uangmu mau ngisi minyak kreta si Luhut, mau kupulangkan. Temannya menjawab, ngapain dipulangkan, kita gadaikan aja dulu.

Pelaku kembali mengatakan, kalau disini digadai, mana mau orang. Temannya menjawab, kita bawa ke Padang Sidempuan,” terang Sormin menirukan.

Keesokan harinya, Minggu (3/1/2021) keduanya berangkat ke Padang Sidempuan. Sepeda motor jenis Kawasaki BK 4181 XR tersebut mereka gadaikan kepada seseorang seharga Rp3.200.000.

Rp200 ribu diberikan kepada temannya yang menjadi perantara jual beli di Padang Sidempuan.

Kemudian, mereka beli sabu seharga Rp2.800.000. Sisanya, Rp200.000 digunakan sebagai ongkos kembali ke Sibolga serta beli makan, minum dan membeli rokok.

Dari data Kepolisian, ayah 3 anak tersebut ternyata pernah dihukum pada tahun 2007 dalam kasus narkotika. Dihukum selama 2 tahun di Lapas Tukka.

Seusai menjalani pemeriksaan, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas.

Diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 4 tahun.(M.Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *