Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Sepekan, Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Empat Kasus Besar

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV
Dalam sepekan ini jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap empat kasus besar dalam tindak pidana pencurian dengan alat (Curat ) dan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dengan 8 tersangka.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan didampingi Kasat Reskrim AKP.Jerico Lavian Chandra SH dan Kapolsek Medan Labuhan AKP.Edy Safari SH di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan,Senin (27/01/2020).

IMG-20240227-124711

Kapolres memaparkan, dari pengungkapan empat kasus tersebut yakni 1 kasus Curanmor dan 3 kasus Curat yakni bajing loncat dan penbobolan rumah, dari seluruh kasus ada 8 tersangka yang diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 kunci T, 1 kunci L, 1 pisau, 1 besi panjang, 2 helm, 1 unut sepeda motor Yamaha Mio J tanpa plat, 1 unit sepeda motor yamaha tanpa No.polisi, 1 pipa besi, 1 besi H, 1 besi siku dan 1 unit mesin cuci.

“Dari seluruh pengungkapan kasus itu ada 23 laporan polisi,” terang Kapolres Pelabuhan Belawan pada awak media.

Lebih lanjut disampaikan, kedelapan tersangka yang ditangkap polisi diantaranya ada yang terpaksa ditembak kakinya karena mengancam jiwa petugas masing- masing Edi Agus Susanto alias Jontor (E AS alias J) (22) warga Jalan Marelan Pasar 7 Kelurahan Tanah600, Medan Marelan, Mhd.Effendi alias Fendi (31) warga Lik.33 Kebun Rambung Kel Rengas Pulau Marelan.Kedua tersangka kasus 363 KUHP ini sudah ada 20 kali melakukan pencurian sepeda motor.

Kasus Curanmor juga dengan tersangka Mhd.Ali Syahputra (37) warga Komplek Pelindo Jalan Pulau Seribu, Pekan Labuhan, Medan Labuhan sedangkan seorang tersangka atasnama Syafrizal Effendi (32) warga Jalan Yos Sudarso, Mabar, Medan Deli merupakan tersangka kasus Curat bajing loncat.

Sementara 4 tersangka lainnya yakni kasus Curat pencurian dalam rumah dengan barang bukti 1 unit mesin cuci masing – masing Amdani Pulungan alias Dani (35) warga Jalan Marelan Raya Pasar 3 Barat Lk 12, Rengas Pulau,Medan Marelan.

Tersangka kedua yakniEko Purwanto alias JM (29) warga Jalan Marelan Raya Pasar 3, Rengas Pulau, Medan Marelan, Sosialis Sembiring (31) warga Lik.33 Kebun Rambung, Rengas Pulau, Medan Marelan dan Mhd Rialdi Andian alias Andi Eem warga Marelan Raya Pasar 3 barat,Rengas Pulau Marelan.( P.Sitorus )

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *