Tanah Timbun Jalur KA RPK-2 di Labuhanbatu Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Proyek pembangunan rel kereta api jalur Rantauprapat-Kotapinang Sumatera Utara terus dikebut pengerjaannya. Pada beberapa bagian, saat ini tengah dilakukan penimbunan untuk pemasangan rel.

Pada seksi RPK-1 hingga RPK-8, proyek penimbunan ini dilakukan oleh kontraktor PT Istana Putra Agung (IPA).

IMG-20240227-124711

Pada pantauan, Jumat (24/1/2020) di RPK-2, Kebun Jambu Kecamatan Rantauselatan terlihat tanah timbun yang digunakan bercampur dengan akar pohon.

Tampak sejumlah mobil dumptruk menurunkan material tanah timbun di lokasi tersebut. Namun tanah timbun ini berbeda dengan tanah timbun umumnya, karena selain tidak berwarna merah juga bercampur dengan banyak akar-akar pohon.

Secara fisik terlihat akar pohon yang bercampur tanah itu adalah akar pohon kelapa sawit.

Awaluddin Tanjung, pemasok tanah timbun tersebut mengaku kualitas tanah yang dipasoknya sudah memenuhi standar yang diinginkan kontraktor. Kontraktor juga tidak mempersoalkan bercampurnya akar kelapa sawit pada tanah timbun.

“Sudah lulus uji laboratorium bang,”kata Awaluddin Tanjung, pemilik galian C dan juga kepala lingkungan setempat.

Menurutnya, bukan hanya dia saja yang menjadi pemasok tanah timbun di lokasi tersebut, ada beberapa pengusaha galian C lainnya juga.

Ia mengatakan harga tanah timbunnya Rp33.000 permeter kubik. Satu mobil dumptruk bisa mengangkut 6-8 meter kubik. “Lihat ukuran bak dump truknya bang,” kata Awal.

Melihat tanah timbun yang bercampur dengan akar pohon kelapa sawit, tentu saja menjadi pertanyaan. Sebab secara teknis, tanah timbun yang dipakai untuk badan jalan rel kereta api haruslah bisa dipadatkan, mampu menahan tekanan dan bebas dari penurunan yang berlebihan.

Dalam Peraturan Bahan Badan Jalan Rel Kereta Api Indonesia disebutkan klasifikasi tanah bergambut yang mengandung bahan organik terlalu tinggi tidak dibenarkan untuk timbunan badan jalan rel.

Untuk material timbunan nilai kekuatan CBR sesuai SNI-03 1477, 1989 harus 6 persen setelah dipadatkan. Sedang pada tanah galian daya dukung tanah dasar dengan nilai minimal CBR sebesar 6 persen.

Sebagaimana diketahui, proyek kereta api ini merupakan proyek strategis nasional yang dicanangkan Presiden Jokowi untuk menyambungkan jalur kereta api sepanjang Pulau Sumatera.

Proyek Rantauprapat-Kotapinang adalah bagian dari proyek itu yang akan tersambung ke Provinsi Riau.

Sungguh disayangkan jika proyek yang menelan anggaran triliunan rupiah ini kualitasnya tidak seperti yang diharapkan hanya karena lemahnya pengawasan atau adanya ‘kong kalikong’. (samuel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *