Sergai, TRIBRATA TV
Team opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai menangkap seorang bandar dan seorang jurtul Togel, Rabu (22/01/2020).
Keduanya letoy setelah diciduk di Jalan Karang Sari Desa Pegajahan Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Keduanya diduga secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana judi jenis Togel.
Tersangka Sumardi (49) warga Desa Pegajahan, Perbaungan merupakan jurtul Togel sedangkan Umardi Saragih (45) warga Dusun Karang Sari Desa Pegajahan, Sergai bertindak sebagai bandar.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH.M.Hum melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul, SH. MH, Rabu (22/01/2020) menerangkan tersangka sudah menjadi target karena setiap siang melakukan permainan judi Togel dengan cara melakukan permainan tebak nomor/angka tebakan.
Tertangkapnya tersangka setelah beberapa hari petugas mengikuti kegiatan tersangka di Dusun Karang Sari Desa Pegajahan.
Penyidikan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka Sumardi sering melakukan permainan nomor/angka tebakan judi.
Dari informasi itu, petugas enyelidiki di seputaran TKP dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara tebak angka.
Barang bukti yang disita uang tunai senilai Rp187.000, 1 helai kertas rekapan togel, 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol BK 5253 MA dan 1 Unit handphone Nokia. (nurhakim sitanggang)