Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Tim Siluman Polsek Pancur Batu Tangkap Edy Boneng, ini Kasusnya

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim Siluman Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara meringkus Edy Syahputra alias Edy Boneng dari lokasi persembunyiannya di Kecamatan Pancur Batu.

IMG-20240227-124711

Edy Boneng warga Dusun II, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang ditangkap karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan penipuan terhadap Desmon Kaban warga Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu.

Dalam press rilisnya pada Kamis 20 Januari 2022, Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma didampingi Wakapolsek AKP Boksen Surbakti dan Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu,SH menjelaskan pihaknya mengamankan Edy berdasarkan laporan Desmon Kaban.

“Edy kami amankankan karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan penipuan. Pada 14 Desember 2021 lalu, Edy masuk kedalam rumah korban yang berada di Sapo Terep Desa Namorih secara diam diam dan mengambil handphone,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.

Selain mencuri handphone, Edy Boneng juga menggunakan handphone yang ia curi untuk menipu orang lain, dia melakukan penipuan dan meraup keuntungan Rp18.000.000.

“Tak terima dengan kejadian tersebut, korban Desmon Kaban membuat laporan ke Polsek Pancur Batu sehingga Tim Siluman pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi terjadianya,” Ujar Dedy.

Lanjutnya, pada 19 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu mendapatkan informasi terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Durin Simbelang.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dan melihat seorang pria dengan ciri ciri yang sama, saat itu juga tim meringkus Edy dan memboyongnya ke Mako,” katanya lagi.

Menurutnya saat diintrogasi, Edy Boneng mengakui perbuatannya, mencuri dan menipu. Edy mengakui handphone yang ia curi sudah digadaikan kepada seseorang bernama Muslim seharga Rp1,2 juta.

“Uang hasil gadai habis untuk kebutuhan sehari hari,” katanya.

Edy juga mengakui dia menggunakan ponsel korban untuk menipu dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp18.000.00.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman kurungan 5 Tahun Penjara dan untuk kasus penipuannya ditangani oleh Polrestabes Medan,” pungkas Kompol Dedy Dharma. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *