Hukum  

Korupsi APBDes, Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Katingan

IMG-20240409-WA0076

Katingan, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Katingan, Kaltim menahan Kepala desa dan Bendahara Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sanggalang Garing (TSG) sejak Kamis (19/1/2023).

IMG-20240227-124711

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus, Erfandy Rusdy Quilem, Jumat (20/1/2023) mengatakan, Kepala Desa Tarusan Danum yang ditahan itu bernama AP dan Bendahara Desa, APBH.

“Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023, Jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Katingan telah menahan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDesa pada Pemerintah Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 dan 2021,” ujar Erfandy Rusdy Quilem.

Penahanan keduanya, ebut Kasi Pidsus dilakukan oleh jaksa penyidik untuk mempercepat penyelesaian perkara itu.

Penahanan itu juga karena kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut.

Sebelumnya tersangka AP dan tersangka APBH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa Kejaksaan Negeri Katingan pada tanggal 14 Desember 2022 berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Kini keduanya ditahan oleh jaksa di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari kedepan. (Rian)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *