IMG-20240501-WA0019

Setelah Viral di Medsos, Pangulu Nagori Lias Baru Bagikan Kekurangan BLT DD

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Baru saja viral pemberitaan di media sosial dan menjadi perbincangan di masyarakat, Kepala Desa/Pangulu Nagori Lias Baru, Suherman yang diduga menilep dan menggelapkan BLT Dana Desa. Bantuan itu hanya diberikan 11 kali dari yang seharusnya 12 kali dalam setahun di tahun 2023.

IMG-20240227-124711

Diketahui BLT DD diberikan kepada warga kurang mampu sebesar Rp300.000 per KPM setiap bulannya.

Setahun BLT dibagi 4 kali yaitu pada Tahap Pertama 3 bulan x Rp300.000 = Rp900.000, Tahap Kedua 3 bulan x Rp300.000 = Rp900.000, Tahap Ketiga 2 bulan x Rp300.000 = Rp600.000, Tahap Keempat 3 bulan x Rp300.000 = Rp900.000. Berarti ada 1 bulan lagi dana yang belum diterima oleh masyarakat penerima BLT Dana Desa sampai dengan tanggal 14 Januari 2024.

AR seorang wali dari orangtua penerima BLT Dana Desa mengaku heran mengapa bantuan 1 bulan tidak diberikan. “Kok gitu kali pangulu/kepala desa ini, kalo gak viral ini diberitakan BLT dana desa yang satu bulan ini tak dikasih lagi, katanya kelalaian mereka, tapi dibilangnya pula pakai uang pribadinya untuk membayarkan sisa BLT dana desa yang 1 bulan lagi ini” ucapnya.

Hal senada juga dikatakan BD, anak dari penerima bantuan BLT dana desa. Ia sangat menyesalkan hal ini. “Kenapa sudah ribut-ribut di kampung dan viral di medsos baru diserahkan BLT ada apa ini”, sebutnya.

Begitu juga dengan SP penerima BLT yang mengucapkan terima kasih kepada yang memviralkan hal ini. “Jadi dapat lagi aku, karena aku pun lagi sakit tak ada biaya”, imbuhnya.

Nama-nama penerima BLT Dana Desa yang diduga mau ditilep/dikorupsi oleh Kepala Desa/Pangulu yaitu : Huta I : Ivan Basten Malau, Sarentina Damanik, Paini, Jonathan Sinaga. Huta II : Suminah, Isan, Juliamdani Silalahi, Saniah Nainggolan, Ngatinem. Huta III : Sumini, Karsih, Leginik, Kamisah, Jumiam Silalahi, Tukinem, Tuminah. Huta IV : Kadiyem, Suminem, Siwo, Sumilah, Katirah.

Padahal ada ancaman bagi Pelaksana/Kepala Desa (Nagori) yang melakukan korupsi dan penggelapan BLT DD. Pelaku dapat dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2021 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara/kurungan.

Terkait hal ini masyarakat Nagori Lias Baru berharap Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak dalam dugaan adanya korupsi di Pemerintahan Nagori Lias Baru Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. (MBS)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *