Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Pria Ini Ditangkap Karena Melayat Tengah Malam,Koq Bisa?

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

Seorang pengemudi Betor berinisial JPPM (33) warga Dusun V Jalan Golkar Kelurahan Mela I,Kecamatan Tapian Nauli,Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatra Utara ditangkap polisi dari kediamannya, setelah Ronald Richardo Hasosan Sibuea (49) mengadukannya ke Polres Sibolga pada Rabu (7/10/2020).

IMG-20240227-124711

Dalam laporannya Ronald mengadukan kehilangan tiga ponsel. Menurutnya pada Sabtu (3/10/2020) ia melayat di Jalan Sibolga Tarutung Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara sekira pukul 00:30 wib malam hari.

Saat itu istribya meletakkan ponsel Note 9Pro,Oppo A9 2020 dan Realmi milik anaknya diatas sebuah buffet ditempat mereka melayat, rumah duka.

Sekitar pukul 06:00 WIB, korban terbangun namun tidak melihat lagi 3 ponsel berada ditempatnya. Ia pun bertanya pada istrinya yang dijawab sejak malam tidak memegang ponsel apalagi memindahkan atau menyimpannya.

Setelah dicari tak ditemukan, korban yang mengalami kerugiab hingga Rp9 juta ini pun melaporkan perisriwa itu ke polisi.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyidikan dan olah TKP.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengindentifikasi pelaku. JPPM pun ditangkap pada Kamis (14/1/2021) sekira pukul 22:00 wib di kediamannya Jalan Mela I Tapian Nauli Tapteng, kata Kassubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, Selasa (19/1/2021).

Tersangka diketahui pernah dihukum dalam kasus pencurian pada tahun 2012 dan dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara. Tahun 2015 dengan kasus yang sama dengan pasal berbeda dan dikenakan hukuman 1 tahun 10 bulan di Lapas Klas IIA Sibolga Jalan Tukka Tapanulu Tengah, Sumut.

Menurut Sormin, tersangka yang sudah mempunyai anak 1 dan bercerai dengan istrinya pada tahun 2010 tersebut menyimpan hasil curiannya dalam rumahnya di Mela I Tapteng.

Tersangka leluasa melakukan aksinya karena kondisi rumah dalam keadaan terbuka dan semua yang melayat pada saat itu telah tertidur di seputaran jenasah yang disemayamkan di dalam rumah.

Tersangka JPPM sudah memantau sejak sehari sebelumnya sambil minum kopi tidak jauh dari rumah duka. Ia pun melancarkan aksi pencuriannya sekitar pukul 02:00 wib, setelah melihat situasi rumah terbuka dan semua pelayat dalam keadaan tertidur.

“Saat itu ia melihat ada beberapa ponsel terletak diatas bufet dekat pintu. Tanpa ragu tersangkapun langsung mengambil ponsel itu,” terang Sormin.

Kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 363 ayat(1) ke 3e Subs dan pasal 362 dari KUHpidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (M.Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *