IMG-20240501-WA0019

Langgar Perda dan Permendagri, Kades Aek Raso Diberhentikan Sementara

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Kadis PMD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), Henry Haluka, S.TP, memberhentikan sementara Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat.

IMG-20240227-124711

Dalam press relis, Kamis (18/1/2024), Kadis PMD menerangkan pemberhentian sementara Kades Aek Raso, yang berinisial PN, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tapteng dan Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri).

Disebutkan kesalahan yang dilakukan PN sebagai Kades Aek Raso antara lain :
1.Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng, telah melanggar kewajibannya dalam menyerahkan Surat Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), kepada Bupati Tapteng, melalui DPMD Pemkab Tapteng, selama 5 tahun terakhir, sehingga secara ketentuan telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pasal 29 huruf (a) yang berbunyi Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum dan (c) Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.

2.Terhadap Kepala Desa Aek Raso saat ini sedang melakukan Pemeriksaan Khusus (RIKSUS), oleh Inspektorat Kabupaten Tapteng, dan berdasarkan Surat Inspektur Nomor : 700.1.2.1/90/Kab/ 2024, tanggal 17 Januari 2024, hal Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Aek Raso, Tahun Anggaran 2022, sehingga disimpulkan :
-Yang bersangkutan tidak koperatif
-Surat Pertanggungjawaban DD dan ADD tahun 2022 tidak diserahkan kepada Tim Inspektorat Kabupaten Tapteng.
-Berdasarkan hal tersebut bahwa Tim Inspektorat Kabupaten Tapteng, tidak dapat memberikan pendapat (disclaimer) tehadap pengelolaan DD dan ADD Desa Aek Raso tahun 2022.

3.Berdasarkan hasil Monitoring, dan evaluasi dari Dinas PMD Kabupaten Tapteng, bahwa Kepala Desa Aek Raso selama ini tidak pernah melaksanakan APBDes sesuai ketentuan sehingga melanggar larangan melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa pada pasal 9 huruf (a) tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dan huruf (b) melanggar larangan sebagai kepala desa.

4.Bahwa berdasarkan pada poin 1,2 dan 3 Kadis PMD Kabupaten Tapteng, merekomendasikan kepada Bupati Tapteng, untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapteng, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapteng, nomor 3 tahun 2019 pasal 45 huruf (a) yang berbunyi “merugikan kepentingan umum (dalam hal ini kepentingan masyarakat Desa Aek Raso) dan huruf (c) berbunyi menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya” serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 82 tahun2015 pasal 9 perihal Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota.

Berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Tapteng, kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Tapteng nomor : 101/DPMD/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng.

Selanjutnya Camat Sorkam Barat, menunjuk Sahlan Situmeang, sebagai Pelaksana Harian (Plh), Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, sesuai dengan Surat Perintah Tugas, nomor : 094/014/SPT/CSB/I/2024, tanggal 18 Januari 2024.

5. Untuk seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tapteng diminta untuk melaksanakan penggunaan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera menyelesaikan surat pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

Henry juga mengharap agar kejadian ini menjadi pelajaran kepada seluruh Kades di Kabupaten Tapteng, untuk lebih berhati-hati dalam pelaksanaan DD dan ADD, serta bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebagai Kadis PMD Pemkab Tapteng, hal ini tidak pernah saya mintakan akan tetapi demi pelayanan dan penegakan peraturan yang sah maka wajib hukumnya Kades Aek Raso diberhentikan untuk sementara, sebab saat ini PN sedang dalam pemeriksaan Inspektorat Pemkab Tapteng, demi untuk kelancaran penyelidikan maka perlu diambil keputusan,” ungkap Henry.(Sudirman Halawa)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *