Luwu Utara, TRIBRATA TV
Sedikitnya 30 mahasiswa yang mengatasnamakan dari Himpunan Kerukunan Mahasiswa Luwu Utara (Hikmah Lutra) berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara pada Kamis (18/01/2024) kemarin.
Dari orasinya, para mahasiswa mempertanyakan penyelesaian kasus pembangunan Perpustakaan dan Gedung Olahraga (GOR) Luwu Utara yang dinilai ada indikasi korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Hendri Siahaan membeberkan tentang kedua polemik yang dimaksud tersebut.
Menurutnya, Kejaksaan dan Kepolisian adalah lembaga yang sama dalam penanganan pemberantasan korupsi. Namun jika salah satunya telah menangani suatu kasus, maka pihak lain menyerahkan penanganannya kepada pihak yang telah terlebih dahulu menanganinya,
Untuk polemik pembangunan Gedung Perpustakaan, lanjut Hendri, telah ditangani oleh Polda Sulsel pada Tahun 2020 dan 2021, sehingga agar tidak terjadi tumpang tindih dan duplikasi dalam proses penyelidikan maka Kejari Luwu Utara menghormati proses dan hasil dari penanganan yang dilakukan oleh Polda Sulsel.
“Kami apreasiasi kepedulian adik-adik mahasiswa tentang hal ini, namun mungkin sebaiknya apabila ingin mengetahui proses penanganan oleh Polda Sulsel dapat langsung mengkonfirmasinya,” ujar Henry Siahaan.
Untuk pembangunan GOR, lanjut Hendri, telah dihentikan pemeriksaannya oleh Kejari Luwu Utara di tahun 2020, pada tahun 2019 telah dilakukan penyetoran ke kas daerah Luwu Utara berdasarkan hasil temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) di tahun 2019.
“Untuk GOR telah tuntas penyelesaiannya sejak tahun 2020 lalu di Kejari, dan fakta yang diperoleh pembangunan gedung perpustakaan sudah di periksa oleh Polda Sulsel,” pungkasnya. (aan)