Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Rugikan Negara Rp369 Juta, Kejari Luwu Timur Tetapkan Direktur PT SIN Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Nelayan

IMG-20240409-WA0076

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Proyek pembangunan rumah nelayan di Desa Wewangriu Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, yang dibangun tahun 2015 silam jadi temuan Kejari Luwu Timur.

IMG-20240227-124711

Penyidik seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menetapkan satu orang tersangka pada proyek pembangunan rumah nelayan tersebut.

Tersangka yakni inisial Hj. SIN selaku Direktur PT. Typutra Morinda Indonesia sebagai perusahaan pelaksana pembangunan rumah nelayan tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Hj. SIN setelah penyidik Kejari Lutim melakukan rangkaian proses pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap ahli dan gelar perkara.

Demikian diungkapkan Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Dr. Yadyn kepada wartawan, usai melakukan penahanan terhadap tersangka pada Rabu (17/1/2024) kemarin.

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka dengan cara meminjamkan perusahaannya kepada pihak lain dan tidak melaksanakan tugas serta kewajibannya selaku pelaksana.

“Dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sehingga mengakibatkan uang negara yang dibayarkan lebih besar dibandingkan dengan prestasi yang diterima,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka kata mantan penyidik KPK RI ini, terjadi kerugian negara sebesar Rp361.950.000. Hal itu juga berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sulsel.

Ia menyebut, atas perbuatanya, tersangka dikenakan premier:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Bahkan menurutnya, subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana. (mulyadi)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *