Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Curi Kabel Tembaga, Warga Dolok Merawan Nginap di Polsek

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Arfan Santana harus berurusan dengan polisi ukarena mencuri kabel vibro tembaga sepanjang 3 meter di areal milik PT.PSI

IMG-20240227-124711

Pria 45 tahun warga Dusun II Kampung Banten Desa Dolok Merawan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu ditangkap Polsek Dolok Merawan, Sabtu (16/1/2021) bersama barang bukti 1 potong sisa kabel vibro tembaga dibalut karet warna hitam panjang sekira 35 cm,1 potong sisa kabel las tembaga dibalut karet warna hitam panjang sekira 55 cm dan 1 potong sisa kabel las tembaga dibalut dengan karet warna biru panjang sekira 28 cm.

Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra menjelaskan,Senin (18/1/2021) berdasarkan laporan Zana Hary Barus (22), karyawan proyek PT PSI (Pondasi Struktur Indonesia) pada Senin (11/01/2021) sekira pukul 16.00 Wib menerima laporan dari mekanik bahwa kabel vibro tembaga hilang sepanjang 3 meter.

“Selanjutnya Kamis (14/1/2021) sekira pukul 09.00 Wib Zana kembali mendapat laporan kabel las tembaga panjang sekira 20 meter telah hilang dicuri,”ungkap Kapolsek.

Akibat kerap kehilangan, pihak PT.PSI dan pihak Polsek Dolok Merawan lalu melakukan penyelidikan pelaku pencurian tersebut. Pada hari Jumat (15/1/2021) kemudian diketahui bahwa pelaku pencurian bernama Arfan Santana.

“Pelaku Arfan Santana kemudian kita amankan ke Mapolsek guna dimintai pertanggungjawabannya,” kata AKP Asmon Bufitra.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 5e, Yo 55, 56 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.(Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *