IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Penambangan Emas Tong Ilegal di Desa Dafa Buru, Sudah 5 Bulan Beraktivitas

IMG-20240409-WA0076

Buru, TRIBRATA TV

Penambangan emas ilegal yang beroperasi di Desa Dafa Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, Maluku dikelola Haji Markus dan kroninya merupakan penambangan emas tong terbesar di wilayah itu.

IMG-20240227-124711

Aktifitas tong yang dilakukan Haji Markus, mengunakan bahan berbahaya seperti Sianida (CN) maupun Karbon dan Kapur untuk mengelola limbah material emas ilegal.

Saat ditemui wartawan TRIBRATA TV di kompleks kos kosan panjang depan warung makan Desa Debowae, Haji Markus mengaku hanya pengelola tongnya sementara pemiliknya ada beberapa orang.

“Namun saya yang mewakili semuanya. Ini (penambangan) baru beraktifitas 5 bulan,” akunya, Sabtu (14/1/2023).

Untuk izin aktifas tong tidak ada izin, semua disini ilegal cuma kita saling pengertian saja ada yang datang aktifis, wartawan dan mahasiswa, tambahnya.

“Terkait obat CN banyak siapa saja yang bawa, saya kurang tau makanya saya tidak dagangkan obat, lebih baik saya terima disini jadi nanti kalau ada pihak hukum bilang dimana begitu saya tujuk orangnya,” tuturnya.

Menurutnya untuk pemakaian Sianida (CN) satu tong paling banyak 3 kilo, kalau tiga tong 9 kilo CN, sementara di lokasinya ada 10 buah tong

Ia menyampaikan biasanya ada wartawan dan LSM datang minta uang bensin.

Ia kemudian mengarahkan untuk berbicara dengan orang yang menangani jalur wartawan. “Saya sudah serahkan pada dia kalau ada wartawan yang datang”, ujarnya.

Kemudian tidak berselang lama datanglah seorang pria yang mengaku sebagai Ketua PMII Buru. Ia mengatakan biasanya disini kalau ada wartawan yang datang dan anggota yang datang tetap berkomunikasi dengannya.

“Saya yang jaga disini, saya bek disini saya masuk konsi, saya pekerja di tong, kapasitas saya pekerja sekalian saya bek ditong,”kata Abdul Nurlatu sambil menunjukan legilistasnya dalam struktur organisasinya lewat ponselnya selaku Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia di Kabupaten Buru.

Oleh sebab itu, Abdul Nurlatu Ketua PMII Buru, patut diduga keras membeking aktifitas tong pengelolaan matrial emas illegal mengunakan bahan (B3) milik Haji Markus.

Sementara itu, disisi lain keterangan yang samapikan pelaksana kerja dilokasi tong pengelola material emas illegal milik HJ, Markus atas nama Kasim mengatakan pengunaan obat Sianida (CN) satu tempat tong pengelola material emas 5 Kg Sianida, 3 karung Karbon dan kapur secukupnya untuk standar PHnya dan satu tongnya per paket 500 panggal karung.

“Kalau pemilik tongnya saya tidak tahu siapa tetapi pengelolanya Haji Markus dan penangung Jawabnya disini pengelolanya sendiri Haji, Markus”, ucap Kasim.

“Untuk obat Sianida (CN) saya tidak tahu siapa tetapi yang jelasnya pengelola yang datangkan, kita hanya pekerja digaji pertong Rp1 juta untuk 5 anak buah saya dan kita sudah 5 bulan beraktifitas,” jelasnya. (Malik)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *