Deli Serdang, TRIBRATA TV
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengikuti rapat koordinasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT–TI), Sabtu (14/1/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Deli Serdang ini dihadiri Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Alanta Imanuel Ketaren didampingi Kasi Binadik dan Giatja, Edward Pahala Situmorang serta diikuti oleh seluruh pejabat/perwakilan aparat penegak hukum (APH) wilayah Deli Serdang dan mengundang APH wilayah Medan.
Dalam keterangannya, Kalapas menjelaskan tujuan kegiatan ini sebagai pemetaan setiap permasalahan yang dihadapi masing masing institusi penegak hukum di wilayah Deli Serdang. Sebagai contoh permasalahan yang menjadi kendala yang saat ini dihadapi seperti, belum dapat diuploadnya setiap berkas dari pihak kepolisian mengingat belum tersedianya tanda tangan elektonik para pejabatnya.
Dampak dari tidak diuploadnya berkas pidana dalam e-Berpadu (Berkas Pidana Terpadu ) bagi institusi lain seperti kejaksaan hingga pihak UPT Pemasyarakatan tentu tidak dapat melakukan komputerisasi berkas pidana.
Masalah lain yang dihadapi pihak Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas Lubuk Pakam adalah masing masing institusi ini memiliki aplikasi internal yang belum terkoneksi dengan e–Berpadu seperti Case Management System (CMS) oleh Kejaksaan, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) oleh Pengadilan dan SDP (Sistem DataBase Pemasyarakatan) oleh Pemasyarakatan.
Dari beberapa permasalahan itu, secara pribadi Kalapas Lubuk Pakam, Alanta Imanuel Ketaren beranggapan masih diperlukan sosialisasi secara holistik terkait penggunaan e-Berpadu. Ia juga mengatakan Lapas Lubuk Pakam siap untuk mendukung segala hal yang diperlukan dalam pemberlakuan e-Berpadu.
“Semoga dengan adanya aplikasi ini monitoring setiap berkas dapat terpantau dengan baik demi tranparansi informasi semua pihak,” tutup Kalapas. (Febri)