Hukum  

Kasus Penembakan di Sungai Pinang, Disinyalir Keluarga Pelaku Serahkan Uang Rp150 Juta

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Lembaga Adat Desa Muara Kibul Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin memfasilitasi perdamaian antara keluarga korban penembakan dan keluarga pelaku hingga tercapai kesepakatan membayar Rp150 juta kepada korban. Selain itu keluarga pelaku juga membayar denda berupa seekor kambing dan kelapa.

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan Yusman, Ketua Lembaga Adat Muara Kibul melalui saluran telepon, Sabtu (13/1/2023).

Menurutnya sebagai lembaga adat pihaknya hanya memfasilitasi antara kedua belah pihak. “Kalau sudah ada kesepakatan diantara kedua belah pihak, kita hanya menengahi sajo,” tambahnya.

Dikatakannya, keluarga pelaku datang menghadapnya minta menyelesaikan kasus ini. “Ya daripada konflik semakin membesar, perang antar kampung, dan masalah menjadi rumit, kalau memang ada kesepakatan damai, kami setuju saja,” katanya.

BACA JUGA  Bawa Pupuk Subsidi ke Tebo, Pelaku Diamankan Polisi

Korban penembakan, Ardianto merupakan warga Desa Muara Kibul. Sementara keluarga pelaku berasal dari Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Manau, Merangin.

Menurut Yusman yang menyerahkan uang Rp150 juta adalah Rm kakak kandung pelaku ditemani kakek dan keluarga lainnya. “Saya tidak tahu pelaku (penembakan), tapi yang menyerahkan (uang) kakak kandungnya bernama Rm,” ujarnya.

“Dengan penyelesaian ini, pengaduan ke polisi dicabut,” katanya lagi.

BACA JUGA  Gelar Sidang Ditempat, Satlantas Polrestabes Medan Tilang 147 Kendaraan

Seperti diberitakan sebelumnya, Ardianto menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) pada 11 Desember 2022 di Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Manau.

Akibat tembakan tersebut, Ardianto yang merupakan operator alat berat harus menjalani operasi pada hari ke -5 pasca kejadian tersebut, karena 2 proyektil bersarang di pinggang bagian kanan tubuh korban.

Setelah menjalani operasi, proyektil yang diangkat dari tubuh korban diserahkan pihak Rumah Sakit Raden Mataher Jambi kepada pihak Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata dihadapan awak media pada saat Konferensi Pers 28 Desember 2022 menyatakan, proyektil sudah berada Labforensik untuk mengetahui secara pasti jenis dari proyektil.

BACA JUGA  TNI AL Tangkap Kapal Tanpa Nama yang Bawa 23 Calon PMI

Sementara Kakak kandung korban pada Jum’at 13 Januari 2023 usai mencabut laporan secara resmi, mengaku pelaku penembakan sampai saat ini belum diketahui identitasnya. Alasannya karena sewaktu peristiwa penembakan tidak ada saksi yang melihat kejadian itu.

Terkait perdamaian ini Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata mengatakan menghormari kearifan lokal karena perdamaian itu dilakukan oleh pemuka adat masing masing desa. (Fitri)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *