Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Videonya Viral, Polres Karo Mediasi Kasus Aniaya Sesama Anak SMP

IMG-20240409-WA0076

Tanah Karo, TRIBRATA TV

Video yang menunjukan tindakan penganiayaan terhadap anak SMP viral di media sosial. Peristiwa itu diunggah di facebook dengan akun Eren Ginting.

IMG-20240227-124711

Kejadian itu berlangsung di sebuah perladangan Jalan Irian Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo, pada Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Untuk memastikan peristiwa itu, TRIBRATA TV, Kamis (12/1/2023) malam mencoba menghubungi Polres Tanah Karo tentang kebenaran video viral tersebut.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar membenarkan atas kejadian dalam video viral itu. Laporan Informasi Nomor:R/LI/02/I/2023/PPA, tertanggal 12 Januari 2023.

Ia mengatakan masalah itu sudah ditangani oleh pihaknya, dilakukan mediasi antara korban dan para pelaku.

“Ya benar, itu sudah selesai dan mediasi telah dicapai. Pelaku dan korban sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan permasalahan ke jalur hukum,” kata AKBP Ronny Nicolas Sidabutar via WhatsApp, Kamis (12/1/2023).

Mantan Kapolres Humbahas itu menerangkan pelaku ada tiga orang dan korban satu orang. Pelakunya inisial ALG (13), RPG (13) dan ARP (15).

“Ketiga orang ini masih status pelajar. Untuk korbannya inisial WS (13), pelajar warga Kecamatan Simpang Empat, Tanah Karo,” bebernya.

Lebih lanjut Ronny menjelaskan, salah satu pelaku inisial ALG yang memposting video itu ke akun facebook miliknya, kemudian menghapusnya.

Awalnya, Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB, pelaku penganiayaan dan korban dijemput oleh polisi. Kemudian dibawa ke unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo untuk diwawancarai.

Sebelum dijemput, sekitar pukul 09.00 WIB, Kapolsek Simpang Empat melaksanakan upacara dan kegiatan Binmastral di SMP Negeri Simpang Empat, terkait beredarnya video perundungan yang tak mencerminkan seorang pelajar dan melanggar hukum.

“Para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan memvideokan adegan penganiayaan itu,” ujar Ronny, seraya menegaskan telah memediasi kedua belah pihak dan sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses ke jalur hukum.

Dari hasil wawancara terhadap para pelaku dan korban, diketahui penganiayaan itu terjadi karena kesalahpahaman, dimana akun Facebook milik korban dibajak oleh orang yang tidak diketahui, kemudian menchating facebook pelaku EG dengan mengatakan “lonte beganding” sehingga terjadi penganiayaan.

Dikatakannya, proses mediasi tersebut, selain polisi juga melibatkan Dinas P2TP2A Kabupaten Karo, Dinas Sosial dan orangtua korban serta orang tua para pelaku. (Bonni)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *