Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Terlibat Politik, 3 Kepala Lingkungan di Tapteng Diberhentikan

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Tiga Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Aek Sitio Tio Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diberhentikan karena terlibat politik praktis.

IMG-20240227-124711

Surat pemberhentian ketiga Kepling itu dikeluarkan Camat Pandan Gusni Army Pasaribu S.IP, MM usai mendapat informasi ketiganya menghadiri kampanye salah satu partai pada hari Jum’at (12/01/2024), di Kota Pandan. Bahkan mereka menfasilitasi dan mengajak warga Kelurahan Sitio-Tio, untuk turut hadir dan mengikuti acara kampanye tersebut.

“Karenanya, sesuai Instruksi Pj Bupati Tapteng, Dr Sugeng Riyanta SH, MH, tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilu dan Pilkada, saya langsung mengeluarkan surat pemberhentian pada ketiganya,” kata Gusni Army Pasaribu, Jum’at (12/1/2024).

Atas dasar Surat Keputusan Camat Pandan, Lurah Aek Sitio-Tio, Rismawati Ginting,S.Kom,MM, segera melaksanakan pemberhentian ketiga Kepling sekaligus mengangkat Kepling baru sebagai penggantinya.

Ketiganya, FAS, digantikan oleh Mardani Tanjung, Kepala Lingkungan IV, MHD AN, digantikan oleh Juwita Tanjung, Kepala Lingkungan I dan KH digantikan oleh Subandi, Kepala Lingkungan III.

Kepada awak media Camat Pandan, Gusni Army mengatakan pemberhentian para Kepling Kelurahan Aek Siti-Tio, berawal adanya informasi dari warga setempat ketiganya ikut dalam kegiatan kampanye dan turut serta melakukan politik praktis serta mendukung salah satu partai peserta Pemilu di tahun 2024.

“Saya juga heran dan tidak habis pikir, sementara setiap ada pertemuan dan kegiatan di Kecamatan, saya selalu menyampaikan kepada para Lurah, Kepala Desa, serta seluruh aparatur agar mematuhi Instruksi Pj Bupati tentang netralisasi ASN, Kepala Desa dan perangkatnya, untuk netral dan tidak terlibat politik praktis,”ucap Gusni.

Menurut Gusni perbuatan ketiga Kepling tersebut dilaporkan warga langsung kepada Pj Bupati, melalui whatshap.

“Beberapa warga mengirim pesan singkat kepada pak Pj Bupati yang mengatakan kalau ketiga oknum Kepling Kelurahan Siti-Tio, ikut menfasilitasi dan mengumpulkan warga serta memberikan perintah untuk ikut berkampanye,” ujarnya.

“Tentunya hal ini melanggar aturan dan Instruksi Pj Bupati, sehingga diberi tindakan tegas diberikan kepada mereka dengan memberhentikan mereka dari jabatan Kepling,”kata Gusni.

Gusni juga berharap dengan kejadian ini maka seluruh Lurah, aparat Kelurahan dan Kades, beserta aparaturnya di Kecamatan Pandan, dapat mengambil hikmahnya dan hal ini tidak terulang lagi.

“Sebagai Camat Pandan saya menghimbau agar bekerjalah dengan baik dan layani masyarakat dengan tulus dan jangan melibatkan diri dalam politik, berpedomanlah kepada aturan dan instruksi Pj Bupati, Sugen Riyanta.
Biarlah masyarakat memilih sesuai dengan hati nuraninya, jangan diintervensi dan dipengaruhi serta jangan manu diajak untuk melakukan money politik,”pinta Gusni dengan tegas.

Sementara itu Lurah Rismawati Ginting, mengatakan pemecatan Kepala Lingkungan di Kelurahan Aek Sitio-Tio, atas dasar surat keputusan Camat Pandan, dan pengangkatan Kepling yang baru juga merupakan perintah dari Camat Pandan.

“Sudah ada dasar hukumnya akan pemberhentian ketiga Kepling dan juga pengangkatan atau pengganti langsung dibuat SK nya agar dapat bekerja untuk melayani masyarakat di Lingkungan masing-masing. Pemberhentian itu tidak ada unsur paksaan ataupun adanya tekanan dari pihak siapapun, hal itu murni karena adanya laporan dugaan kuat bahwa ketiga Kepling ikut melakukan politik praktis,”sebut Lurah.

Rismawati juga mengaku dirinya telah membuat surat pernyataan khusus yang ditujukan kepada Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, sebagai komitmen ia tegak lurus kepada aturan yang berlaku sebagai ASN Pemkab Tapteng.

“Saya sudah menandatangani surat pernyataan yang berisi akan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab menjunjung tinggi netralitas ASN, sesuai dengan Instruksi Bupati Tapteng nomor: 800.1.6/3090/2023 tentang Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapteng, dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilu Kada serentak tahun 2024. Jika nanti saya melanggar aturan maka saya bersedia diberhentikan sebagai Lurah dan bersedia ditempatkan dimanapun,” ujarnya. (Sudirman Halawa)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *