Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Empat kali mangkir dipanggil penyidik,
Arminggus Sanam (30) warga Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres TTS, Rabu (10/1/2024).
Penangkapan itu terkait kasus rudapaksa pada seorang anak di bawah umur yang dilaporkan pada awal November lalu. Penyidik PPA Sat Reskrim Polres TTS telah melayangkan panggilan pada pelaku namun tidak pernah menghadirinya.
Demikian dijelaskan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu. “4 kali dipanggil penyidik untuk menghadap dan memberikan klarifikasi terkait laporan yang dituduhkan korban dan orangtuanya namun yang bersangkutan justru mangkir berkali-kali dan tidak mengindahkan panggilan penyidik,” katanya.
Karena tidak mengindahkan panggilan penyidik maka berdasarkan rapat dan gelar perkara maka pelaku dinyatakan melawan hukum sehingga pihaknya mengeluarkan surat perintah penangkapan atau jemput paksa.
Tim Jatanras Sat Reskrim yang dikomandani Aiptu Emil B Pingak didampingi anggota Bripka Andre Taek, Brigpol Charles Kotte, Brigpol Yubet Tabun, langsung membekuk pelaku di rumahnya di Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan.
Saat dibekuk pelaku tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres TTS untuk proses lebih lanjut,” tutup Kasat Joel Ndolu.(Efan)