IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Sempat Tiga Kali Gagal dan Berkelit, Mantan Kadis Akhirnya Ditahan JPU TTS

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Setelah tiga kali gagal, akhirnya penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menyerahkan tersangka mantan Kadis Ketahanan Pangan TTS ke Kejaksaan karena berkasnya telah P21.

IMG-20240227-124711

Berkas perkara Yupiter Pah, akhirnya, Senin (9/1/2023) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTS setelah terus gagal diserahkan pada Bulan Oktober, November dan Desember 2022 lalu karena alasan sakit.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan menjelaskan perkara ini sudah tiga kali dilimpahkan karena berkas sudah P21. “Namun selalu gagal karena tersangka selalu beralasan sakit oleh petugas medis Puskesmas Kota SoE,” jelas Helmi Wildan.

Menurutnya perkara tersebut merupakan perkara penganiayaan yang dilakukan Yupiter Pah pada stafnya Epy Talan pada bulan Juni 2022 lalu tepatnya di Desa Tetaf Kecamatan Kuatnana. “Sepanjang proses, kami penyidik menyarankan agar tersangka melakukan pendekatan dengan korban agar dilakukan restorasi justice namun tersangka tidak mau sehingga akhirnya berkasnya kita serahkan ke JPU,” katanya.

Kali inipun proses penyerahan tersangka dan barang bukti sempat terkendala karena tersangka dan petugas medis dokter Puskesmas Kota berkelit dengan alasan tersangka masih sakit dan akan dirujuk ke RSUD SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Akibatnya sempat terjadi perdebatan panjang antara penyidik dan petugas medis namun akhirnya penyidik berhasil penyerahkannya ke JPU. “Ini berkat kerjasama rekan-rekan wartawan yang membantu mengawal kasus ini, hingga pada pukul 14:45 WITA, tersangka berhasil diserahkan ke JPU,” tutup Helmi Wildan.

Kajari TTS, Andarias D Oranay melalui Kasi Pidum Santy Efraim mengatakan kasus tersebut sudah cukup lama bahkan korbanpun telah bersurat ke Kejati NTT. “Bahkan kami ditegur sehingga kali ini kami tidak main-main langsung kami tahan,” katanya.

Dikatakan saat penyerahan nyaris gagal lagi karena tersangka sempat ribut dengan JPU yang menangani dengan alasan kaki keram-keram dan hipertensi.

“Namun kami selaku Kasi Pidum turun tangan dan menjelaskan pada surat keterangan dokter tidak ada pengeluhan sehingga kami tahan agar proses kasus ini secepatnya selesai dan tersangka focus menghadapi kasus ini di persidangan,” jelasnya.

Menurutnya kasus ini masuk penganiayaaan berat sebagaimana hasil visum dokter sehingga tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHAP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Pantauan wartawan disela proses penyerahan sejak pukul 11:00 WITA di Pukesmas Kota SoE hingga pukul 13:00 WITA tersangka dibawa ke Kejari TTS, proses penyerahan cukup alot hingga pukul 16:45 WITA tersangka berhasil ditahan dengan dikenakan rompi orange digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Oetimu SoE Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur. (efan baitanu)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *