Merangin, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin Berhasil meringkus satu bandar narkoba di daerah Desa Simpang Parit Kecamatan Renah Pembarap, Minggu (07/01/2024).
Berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan maraknya peredaran narkoba, Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendalami informasi itu.
Setelah ditindak lanjuti, Tim berhasil meringkus seorang bandar Shabu dengan inisial DH (38) berikut barang bukti narkotika jenis Shabu 3 plastik klip yang isinya kristal bening diduga sabu berbagai macam ukuran dengan berat bruto 14,85 gram dan timbangan digital warna hitam beserta dompetnya.
”Kami menangkap bandar Sabu dengan barang bukti Shabu 14.85 Gram dan timbangan digital. Pelaku kami amankan berkat informasi masyarakat Desa Simpang Parit. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Merangin untuk pengembangan”, ucap Kasat Narkoba Polres Merangin Melalui Kasubsi Penmas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (Fitri/ Azan Firdaus)