Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Proyek Pembangunan Jalan Desa Segar Wangi Ketapang Diduga Gunakan Material Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Ketapang, TRIBRATA TV

Pekerjaan proyek jalan poros Desa Segar Wangi di Dusun Mambo Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang, Kalbar diduga menggunakan tanah laterit yang tidak memiliki ijin alias ilegal.

IMG-20240227-124711

Tanah itu diambil mengunakan alat berat jenis excavator merek Komatsu di Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang.

Dalam papan pengumuman proyek, diketahui proyek pekerjaan peningkatan jalan simpang Jalaur 16 Dusun Cadanga, Landau Desa Segar Wangi senilai Rp925.601.000 dengan tanggal kontrak 23 November 2022 bernomor kontrak p/035/PPK.5 APBD-P/DPUTT-B.6021XI/2022.

Proyek dikerjakan selama 30 hari kerja yang dimulai dari 25 November 2022 sampai dengan 25 Desember 2022 dengan pelaksana CV.Astika Putra.

Ahmad Yani, seorang warga Desa Segar Wangi yang juga mantan Ketua BPD, meminta Pemerintah Daerah agar menindak perusahaan yang mengambil atau pengerukan galian C tanpa ijin.

Ia mengatakan pengerukan dan pengambilan tanah material ini diduga dilakukan oleh kontraktor yang menangani proyek pembangunan jalan pada ruas jalan Desa Segar Wangi.

“Informasi yang saya dapatkan, pengerukan ini untuk material peningkatan jalan proyek tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Ahmad Yani mendapat keluhan dari warga yang kemidian dikonfirmasikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Ketapang terkait ijin Galian C. Namun pihak dinas mengaku tidak mengetahui hal itu.

“Kami hanya mengambil sampel material untuk uji lab terlebih dahulu, kalau hasilnya maksimal dan sesuai, silakan laksanakan pekerjaan tersebut,” kata Kabid Bina Marga DPUTR Ketapang, Jumat (6/1/2023).

Ahmad Yani berharap instansi terkait segera menghentikan kegiatan Galian C ilegal sekaligus memberikan sangsi tegas kepada pelaksana proyek yang berani melakukan kegiatan pengambilan material tanpa izin.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku,setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material Galian C yang resmi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/ pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.

“Sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material Galian C tanpa izin adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar,” jelasnya. (S.Achmad Hasyim BI)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *