Pangdam VI/Mlw Tinjau Penanganan Dampak Sosial Pembangunan Pengendalian Banjir Sepaku

- Editorial Team

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penajam Paser Utara, TRIBRATA TV

Pangdam VI/Mlw, Mayor Jendral TNI Tri Budi Utomo, hadir dalam kegiatan peninjauan lapangan penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan pengendalian banjir di Intake Sepaku, Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim pada Sabtu, (29/06/2024) kemarin.

Peninjauan ini untuk menangani masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan pengendalian banjir di Sepaku. Dengan adanya penandatanganan oleh Gubernur, OIKN, dan masyarakat yang terdampak berjumlah 21 orang.

Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyampaikan, pihaknya memastikan hak semua masyarakat yang dirugikan, sehingga jika mau ganti nanti akan mendapat ganti untung untuk masyarakat.

Pemda Provinsi Kaltim akan mendukung IKN dan memastikan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Menurut Pj.Gubermur ada regulasi yang mengganggu semua pihak, sehingga regulasi tersebut harus bisa disesuaikan dengan kondisi masyarakat, sehingga tidak ada yang dirugikan dan untuk dapat memastikan semua hak warga tersampaikan.

BACA JUGA  Pangdam XII/Tpr Serahkan Tersangka dan Barang Bukti 11 Kg Sabu Kepada BNNP Kalbar

“Banyak masyarakat yang tidak mau dipindahkan ke rumah susun, maka itu pada kesempatan ini akan dijelaskan tentang hal-hal yang akan diperoleh masyarakat serta memastikan tidak ada warga yang tidak mendapatkan bagiannya”, katanya.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Sosial Budaya OIKN, Alimuddin, membacakan poin poin terkait berita acara kepada masyarakat kesepakatan perolehan tanah di IKN. Bertempat di lingkungan RT 1 dan RT 2 Kelurahan Sepaku bahwa jumlah masyarakat yang berhak untuk lahan saat ini berbeda dengan persoalan lahan sebelumnya, dengan memperbarui sesuai dengan kepres terbaru. Sehingga lahan selain 2,4 ha akan diberlakukan berbeda. OIKN berharap dapat segera memperjuangkan hak masyarakat.

Alimudin menjelaskan, penyampaian dalam berita acara. Pertama, jumlah masyarakat yang berhak mendapatkan hak ganti kerugian adalah 21 orang. Kedua, terhadap pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Sepaku yang berada pada Aset Dalam Penguasaan, (ADP) Otorita IKN masyarakat terdampak sepakat untuk dilanjutkan pelaksanaan pengerjaannya. Ketiga, lahan seluas kurang lebih 2,24 ha sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK.

BACA JUGA  "Kakak Adik" Bertemu, Stabilitas Keamanan Sumsel Makin Solid

Dan yang terakhir mengusulkan perbaikan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk penyelesaian lahan ADP OIKN yang terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.

Pada kesempatan ini pula beberapa perwakilan warga menyampaikan aspirasinya. Seperti Sarifulah, warga terdampak RT 02 mengharapkan ada peninjauan ulang karena ada pengurangan perhitungan tanah pada PDSK yang sebelumnya seperti yang tercantum pada berita acara tersebut pada poin 4.

Sedangkan Asri, warga Kelurahan Sepaku mengharapkan setelah dimulainya pembangunan agar warga dilibatkan. Sehingga masyarakat mendapatkan penghasilan yang dapat mensejahterakan masyarakat. Sedangkan Titi Kamal, warga RT 01 Kelurahan Sepaku menyampaikan agar dilaksanakan peninjauan ulang dan besaran luas yang dibutuhkan sehingga diperjelas hak yang digunakan untuk pembangunan serta jumlah penggantian yang diperoleh masyarakat sesuai dengan yang didapatkan.

Salah satu tokoh masyarakat Sepaku, Sibukdin mengaku merasa khawatir akan dikhianati. “Namun setelah pertemuan ini kami percaya kepada beliau yang telah memperjuangkan masyarakat. Kami merasakan manfaat pembangunan IKN di sini, meskipun tidak banyak.Jangan sampai terjadi kemarahan masyarakat karena anggapan masyarakat tidak ada setelah adanya pembangunan IKN ini,”
katanya.

BACA JUGA  Jelang Objek Wisata Goa Batu Tapak Raja Dibuka, Pemdes Wonosari Bersihkan Akses Jalan

Ke depan diharapkan agar terus berkoordinasi dengan aparat keamanan dan OIKN guna mencegah terjadinya ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB