Madina, TRIBRATA TV
Kapolres Mandailing Natal (Madina) Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil unit Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek AKP Andi Gustawi, S.H dan Kanit Reskrim Iptu Parsaulian Ritonga, S.H mengamankan dua pelaku perjudian jenis KIM. Keduanya diciduk dari warung kopi milik Abdul Hamid di Jalan Lintas Timur Kelurahan Panyabungan III Kecamatan Panyabungan, Madina.
Keduanya, Ahmad Wahyudi dan Abdul Hamid yang beralamat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Panyabungan III Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
Dari tangan kedua pelaku petugas menyita dan mengamankan barang bukti berupa 7 lembar kertas rekapan angka-angka judi jenis KIM, 1 buah buku tafsir mimpi, 4 blok kupon permainan judi jenis KIM, 4 buah pulpen dan 4 lembar kertas hasil rekapan angka keluar serta uang tunai Rp132.000.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya kamipun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” jelas Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.
Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Panyabungan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap kedua pelaku kami menerapkan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara,” tandas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H. (yogi)