Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Simpan Shabu di Warnet, Jefri Diciduk Polisi Siantar

IMG-20240409-WA0076

Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Maraknya penyalahgunaan narkoba di Pematangsiantar seperti tak ada habisnya. Lagi, Satres Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap seseorang yang terbukti memiliki narkoba jenis shabu dari Warnet Star Net Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Senin, (6/1/2020) sekira pukul 01.30 WIB.

Dari Jefri Saragih (35), warga Jalan Catur Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat petugas, yang digeledah petugas menemukan sebuah gulungan kertas yang berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika diduga jenis shabu seberat 0,16 gram dan 3 plastik klip kosong dari belakang kulkas. Kemudian dari meja warnet ditemukan Hp merk Samsung sedang dari tas sandang yang dipakai Jefri ditemukan Hp merk Oppo.

IMG-20240227-124711

Saat diinterogasi petugas tersangka membenarkan bahwa barang haram tersebut miliknya.

Penangkapan dilakukan setelah petugas piket Satres Narkoba menerima laporan warga bahwa di salah satu warnet sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Terpisah Kapolresta Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih yang dihubungi melalui Kasat Resnarkoba AKP. David Sinaga membenarkan adanya penangkapan itu. Tersangka dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Guna mempertangjawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti di bawa petugas ke Mapolresta Pematangsiantar. (Jefry Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *