Hukum  

Tersandung Kasus Narkoba, Dua Oknum Polisi Dipecat

IMG-20240409-WA0076

Gayo Lues, TRIBRATA TV

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat 2 personel yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Rabu (5/1/2022).

IMG-20240227-124711

Pemberhentian dua personel itu dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Gayo Lues dengan didasari oleh Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/578/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 dan Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/579/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

BACA JUGA  Praktisi Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Wakil Ketua Pewarta

Upacara dihadiri Wakapolres serta seluruh pejabat utama dan personil Polres dengan Inabsensia.

Adapun 2 personel yang di PTDH adalah Brigadir Aldian Mudesya Desky dan Brigadir Jon Kennedy. Keduanya merupakan anggota Polres Gayo Lues yang melanggar Kode Etik Polri berupa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Saat ini keduanya sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Aceh Tenggara.

BACA JUGA  Makin Eksis, Lokasi Judi Bakaran Batu

Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan tidak ada satu pimpinan pun yang ingin memecat anggotanya. “Hari ini kita semua melaksanakan upacara PTDH rekan-rekan kita yang melakukan pelanggaran, ini menjadi contoh untuk kita semua untuk menjauhi pelanggaran sekecil apapun sebelum penyesalan datang. Karena apa yang kita tanam itulah yang akan kita tuai”, kata Kapolres.

BACA JUGA  Kapolres Asahan Pastikan IA Overdosis Narkotika

“Melalui upacara ini juga saya berpesan kepada semua anggota untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkotika apalagi terlibat dalam peredarannya karena pimpinan secara tegas tidak akan mentolerir perbuatan tersebut,” pungkas Kapolres. (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *