Gayo Lues, TRIBRATA TV
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat 2 personel yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Rabu (5/1/2022).
Pemberhentian dua personel itu dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Gayo Lues dengan didasari oleh Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/578/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 dan Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/579/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Upacara dihadiri Wakapolres serta seluruh pejabat utama dan personil Polres dengan Inabsensia.
Adapun 2 personel yang di PTDH adalah Brigadir Aldian Mudesya Desky dan Brigadir Jon Kennedy. Keduanya merupakan anggota Polres Gayo Lues yang melanggar Kode Etik Polri berupa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Saat ini keduanya sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Aceh Tenggara.
Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan tidak ada satu pimpinan pun yang ingin memecat anggotanya. “Hari ini kita semua melaksanakan upacara PTDH rekan-rekan kita yang melakukan pelanggaran, ini menjadi contoh untuk kita semua untuk menjauhi pelanggaran sekecil apapun sebelum penyesalan datang. Karena apa yang kita tanam itulah yang akan kita tuai”, kata Kapolres.
“Melalui upacara ini juga saya berpesan kepada semua anggota untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkotika apalagi terlibat dalam peredarannya karena pimpinan secara tegas tidak akan mentolerir perbuatan tersebut,” pungkas Kapolres. (edrin/r)