Diduga Sebarkan Hoax, Pemilik Akun FB Akan Dilaporkan ke Siber Polda Sumut

- Editorial Team

Selasa, 1 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Paska Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial RDON pada Selasa (17/3/2025) di salah satu tempat kos kosan Jalan KH. Ahmad Dahlan Kecamatan Lubuk Pakam, sebuah akun fb memposting informasi yang sempat menghebohkan.

Dalam penangkapan itu personil Polda Sumut berhasil menyita barang bukti diduga sabu seberat 3.986 gram.

Akun fb dengan nama Kim Jong Un itu menulis cerita jika pelaku mendapatkan sabu dari dua oknum Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berinisial Briptu SBS dan Bripka MS untuk diedarkan di Lubuk Pakam dan sekitarnya dengan istilah “buah bendera”.

BACA JUGA  Bupati Deli Serdang Temu Ramah dengan Sponsor Persiapan PSDS ke Liga 3 Nasional

Kedua oknum Satres Narkoba Polresta Deli Serdang ini ketika diklarifikasi terkait postingan tersebut pada Selasa (1/4/2025) mengatakan jika isi atau narasi yang diposting pemilik akun dengan nama Kim Jong Un di fb itu tidak benar.

Menurut kedua personil berpangkat bintara itu, saat ini tersangka atau pelaku sudah ditahan di Polda Sumut jadi silahkan dikonfrontir dengan tersangka. “Saya tidak kenal dengan pelaku atau tersangka yang diamankan Polda Sumut itu. Isi postingan itu tidak benar (hoax),” sebut MS

BACA JUGA  Pemeliharaan Jalan di Desa Sukarende Kecamatan Kutalimbaru Asal Jadi

Sedangkan SBS kepada sejumlah wartawan mengatakan jika pelaku atau tersangka yang diamankan Polda Sumut itu sudah lama tidak dipakai lagi sebagai informan. “Dalam waktu dekat ini, pemilik akun akan kami laporkan ke Direktorat Siber Polda Sumut, biar terungkap siapa pemilik akun yang diduga menyebarkan informasi hoax itu,” tegas MS dan SBS ditemui dikantor pengacara. (Febri)

BACA JUGA  Adik Temukan Abang Tewas Tergantung di Ruang Tengah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru