Deli Serdang, TRIBRATA TV
Paska Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial RDON pada Selasa (17/3/2025) di salah satu tempat kos kosan Jalan KH. Ahmad Dahlan Kecamatan Lubuk Pakam, sebuah akun fb memposting informasi yang sempat menghebohkan.
Dalam penangkapan itu personil Polda Sumut berhasil menyita barang bukti diduga sabu seberat 3.986 gram.
Akun fb dengan nama Kim Jong Un itu menulis cerita jika pelaku mendapatkan sabu dari dua oknum Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berinisial Briptu SBS dan Bripka MS untuk diedarkan di Lubuk Pakam dan sekitarnya dengan istilah “buah bendera”.
Kedua oknum Satres Narkoba Polresta Deli Serdang ini ketika diklarifikasi terkait postingan tersebut pada Selasa (1/4/2025) mengatakan jika isi atau narasi yang diposting pemilik akun dengan nama Kim Jong Un di fb itu tidak benar.
Menurut kedua personil berpangkat bintara itu, saat ini tersangka atau pelaku sudah ditahan di Polda Sumut jadi silahkan dikonfrontir dengan tersangka. “Saya tidak kenal dengan pelaku atau tersangka yang diamankan Polda Sumut itu. Isi postingan itu tidak benar (hoax),” sebut MS
Sedangkan SBS kepada sejumlah wartawan mengatakan jika pelaku atau tersangka yang diamankan Polda Sumut itu sudah lama tidak dipakai lagi sebagai informan. “Dalam waktu dekat ini, pemilik akun akan kami laporkan ke Direktorat Siber Polda Sumut, biar terungkap siapa pemilik akun yang diduga menyebarkan informasi hoax itu,” tegas MS dan SBS ditemui dikantor pengacara. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








