Diduga Sebarkan Hoax, Pemilik Akun FB Akan Dilaporkan ke Siber Polda Sumut

- Editorial Team

Selasa, 1 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Paska Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial RDON pada Selasa (17/3/2025) di salah satu tempat kos kosan Jalan KH. Ahmad Dahlan Kecamatan Lubuk Pakam, sebuah akun fb memposting informasi yang sempat menghebohkan.

Dalam penangkapan itu personil Polda Sumut berhasil menyita barang bukti diduga sabu seberat 3.986 gram.

Akun fb dengan nama Kim Jong Un itu menulis cerita jika pelaku mendapatkan sabu dari dua oknum Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berinisial Briptu SBS dan Bripka MS untuk diedarkan di Lubuk Pakam dan sekitarnya dengan istilah “buah bendera”.

BACA JUGA  Ganjar Pranowo Diteriaki Presidenku di Deli Serdang

Kedua oknum Satres Narkoba Polresta Deli Serdang ini ketika diklarifikasi terkait postingan tersebut pada Selasa (1/4/2025) mengatakan jika isi atau narasi yang diposting pemilik akun dengan nama Kim Jong Un di fb itu tidak benar.

Menurut kedua personil berpangkat bintara itu, saat ini tersangka atau pelaku sudah ditahan di Polda Sumut jadi silahkan dikonfrontir dengan tersangka. “Saya tidak kenal dengan pelaku atau tersangka yang diamankan Polda Sumut itu. Isi postingan itu tidak benar (hoax),” sebut MS

BACA JUGA  Lapas Lubuk Pakam Gelar Vaksinasi Dosis Kedua

Sedangkan SBS kepada sejumlah wartawan mengatakan jika pelaku atau tersangka yang diamankan Polda Sumut itu sudah lama tidak dipakai lagi sebagai informan. “Dalam waktu dekat ini, pemilik akun akan kami laporkan ke Direktorat Siber Polda Sumut, biar terungkap siapa pemilik akun yang diduga menyebarkan informasi hoax itu,” tegas MS dan SBS ditemui dikantor pengacara. (Febri)

BACA JUGA  Manager Kebun Tanjung Garbus-Pagar Merbau Ir Hilarius Manurung: Berani Karena Benar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB