Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Hari Ini Pembelajaran Tatap Muka Dimulai di Aceh Tamiang

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Aktivitas belajar mengajar semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai Senin 04 Januari 2021 hari ini pada masa kebiasaan baru (New Normal), tetap mengacu dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dan diperkuat oleh Instruksi Bupati Aceh Tamiang dengan Nomor 6180 Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020.

IMG-20240227-124711

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Bambang Supriyanto kepada TRIBRATA TV mengatakan, Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 diantaranya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Bambang, meskipun Pemerintah Daerah Aceh Tamiang telah diberikan kewenangan penuh atas kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, selain penentuan pemberian izin oleh Pemerintah Daerah, Kakanwil dan Kemenag, namun orang tua/wali murid juga memiliki hak penuh untuk menentukan.

“Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah, karena kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama,” kata Bambang mengutip keterangan Press Release SKB Menteri tersebut.

Menurutnya instruksi yang dikeluarkan Bupati mewajibkan para tenaga pendidik dan peserta didik memenuhi beberapa ketentuan dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan Protokol Kesehatan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan) mulai dari rumah, disekolah dan kembali kerumah.

“Selain wajib menerapkan Protokol Kesehatan, bagi peserta didik diwajibkan membawa surat pernyataan izin dari orang tua/wali murid, sementara bagi sekolah sebagai penyelenggara kegiatan belajar wajib membagi jumlah kehadiran peserta maksimal 50% dari jumlah peserta didik, serta menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan disekolah,” jelasnya. (H.lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *