Bengkulu Selatan, TRIBRATA TV
Warung remang-remang (warem) di Bengkulu Selatan (BS) kembali beroperasi, meskipun telah menerima surat himbauan pembongkaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BS pada awal Bulan Januari lalu.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang marwah dan ketegasan Pemkab BS dalam menegakkan peraturan.
Sebelumnya, Pemkab BS telah mengeluarkan surat himbauan pembongkaran kepada warem yang tidak memiliki izin. Namun, hingga saat ini, terpantau masih banyak warem beroperasi seperti biasa di Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Ini sangat mengecewakan. Pemkab BS harus tegas dalam menegakkan peraturan. Jika tidak, maka peraturan tidak akan berarti apa-apa buat masyarakat,” ujar salah satu warga RT 08 Kelurahan Pasar Bawah Kabupaten Bengkulu Selatan kepada media ini Rabu,(01/04/2026).
Masyarakat mempertanyakan, apakah Pemkab BS serius dalam menegakkan peraturan atau hanya sekedar formalitas belaka.
“Jika Pemkab BS tidak serius, maka kami akan terus mempertanyakan dan menuntut keadilan,” tambah salah satu warga lainnya.
Pemkab BS diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap warem yang tidak memiliki izin dan mengabaikan surat himbauan pembongkaran.(Tajarman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







