Pekanbaru, TRIBRATA TV
Polda Riau menggelar operasi Keselamatan Lancang Kuning 2022 selama dua pekan, mulai Selasa (1/3/2022) hingga Senin (14/3/2022) mendatang. Sebanyak 840 personil dan perlengkapan diterjunkan dalam operasi ini.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto mengatakan, operasi ini digelar diseluruh wilayah Polda Riau untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Nantinya, personel yang diterjunkan akan melakukan penindakan hukum dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, persuasif dan humanis. Ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap memerapkan protokol kesehatan,” sebut Narto, Selasa (1/3/2022).
Narto mengatakan, ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas selama operasi Keselamatan Lancang Kuning 2022, yakni tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan belum pada waktunya, tidak memakai sabuk keselamatan, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, mengemudikan kendaraan bermain HP dan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menambahkan, tujuan operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan penyebaran Covid-19.
“Sedangkan yang menjadi sasaran operasi adalah segala bentuk potensi gangguan yang dapat menghambat dan mengganggu keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Narto juga menghimbau masyarakat agar mematuhi dan mentaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Pastikan kendaraan siap pakai, lengkapi surat-surat kendaraan. Jangan menggunakan rotator dikendaraan pribadi, perhatikan batas kecepatan, dan tetap menjaga prokes,” himbau Narto. (herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









