Kepulauan Sitaro, TRIBRATA TV
Suasana duka menyelimuti keluarga besar Bawekes – Mulingka di Batusenggo atas berpulangnya Almarhumah Ibu Lien Mulingka. Sebagai bentuk empati dan penghormatan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro mengutus Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Drs. Eddy S. Salindeho, M.Si, untuk melayat ke rumah duka, Kamis (27/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Eddy Salindeho menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam mewakili Bupati Kepulauan Sitaro. “Kami turut berduka cita atas kepergian Ibu Lien Mulingka. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ujarnya dengan penuh simpati.
Almarhumah dikenal sebagai sosok yang hangat dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta masyarakat yang mengenalnya. Sejumlah kerabat, tetangga, dan sahabat berdatangan ke rumah duka untuk memberikan penghormatan terakhir.
Selain menyampaikan ungkapan belasungkawa, perwakilan pemerintah daerah juga menunjukkan kepedulian dengan memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sitaro untuk selalu hadir di tengah masyarakat, terutama dalam situasi sulit seperti kehilangan orang terkasih.
Suasana haru begitu terasa saat doa bersama dipanjatkan untuk Almarhumah. Banyak yang mengenang kebaikan hati dan jasa beliau semasa hidupnya. “Ibu Lien adalah sosok yang selalu membantu orang lain. Kami kehilangan figur yang sangat berharga,” ungkap salah satu anggota keluarga dengan mata berkaca-kaca.
Kehadiran perwakilan pemerintah daerah di rumah duka mendapat apresiasi dari keluarga besar Bawekes – Mulingka. Mereka merasa terhibur dengan perhatian yang diberikan, yang menunjukkan eratnya hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Jenazah Almarhumah Ibu Lien Mulingka dimakamkan pada Jumat, 28 Februari 2025. Masyarakat diimbau untuk turut hadir dan memberikan penghormatan terakhir sebagai bentuk penghargaan atas perjalanan hidup beliau yang penuh kebaikan. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









