IMG-20240501-WA0019

Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Diduga Pakai Tanah Timbun Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Ketapang, TRIBRATA TV

Proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang diduga menggunakan tanah timbun Galian C ilegal.

IMG-20240227-124711

Informasi yang didapat, tanah leterit untuk proyek yang dibiayai APBN ini diambil dari Dusun Sungai Gayam Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, Ketapang. Persisnya di Pantai Sisik.

Lokasi ini diketahui tidak memiliki ijin Galian C.

Proyek senilai Rp28 miliar yang dimulai 3 November 2023 dengan waktu kerja 59 hari kerja oleh perusahaan pelaksana PT Clara Citraloka Persada berdomisili di Samarinda dengan Konsultan Pengawas CV Archi Engineering, namun hingga tanggal 31 Desember 2023 belum juga kelar.

Seorang sumber yang menjadi pengawas proyek mengakui kalau tanah laterit yang dipakai untuk proyek bandara itu diambil dari lokasi yang tidak memiliki ijin.

“Pastinya hal ini akan merugikan pada pengusaha Galian C yang berijin, dan pemerintah daerah tidak mendapatkan pajaknya,” katanya, Jumat (29/12/2023).

Soal tanah timbunan ilegal itu juga dibenarkan seorang pekerja proyek. Ia mengaku tahu persis lokasi tanah yang diambil. “Benar pak tanah timbun itu memang ga ada ijinnya,” katanya melalui pesan WA pada Selasa (19/12/2023).

Hal senada juga disampaikan seorang sumber yang mengangkut material Galian C itu. “Tanah itu tidak ada surat-suratnya, dan tidak pernah ditimbang walau melewati jembatan timbang,” ujarnya yang minta namanya dirahasiakan.

Kepala Bandara Rahadi Oesman, Amran Hamid yang dihubungi melalui WA mengatakan salah alamat jika mempertanyakan soal tanah timbun kepadanya. “Terserah anda, ga ada urusan,” jawabnya.

Sedang Pejabat Pembuat Komitmen proyek ini, Samsi, belum membalas konfirmasi yang disampaikan. (raden asmun)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *