Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Mencuri Sepeda Motor, Napi Asimilasi Ditembak Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Jalan PWI Lorong VI Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Rabu (3/6/2020) sekira pukul 19.30 Wib.

IMG-20240227-124711

Pelaku, Amri Pulungan (31) warga Jalan Pengabdian Gang Bunga Terompet Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan baru bebas dari penjara dalam program Asimilasi.Polisi terpaksa memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya karena berusaha melawan saat pengembangan mencari barang bukti.

Setelah dilumpuhkan, petugas memboyongnya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan.

Dari pelaku polisi berhasil mendapatkan kunci leter T, handpone Nokia, pingset dan celana panjang hasil kejahatan sebagai barang bukti

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo menjelaskan pencurian terjadi saat korban Wanda Josep Tarigan mengendarai sepeda motor Jupiter Z mencari orang bernama Dodres di Jalan PWI dan bertemu dengan pelaku Amri. Korban kemudian bertanya kepada pelaku “nampak bang Dodres” kata korban.

Melihat korban mengendarai sepedamotor seorang diri, pelaku menjawab”Ayuk kita datangi bang Dodres,” jawab Amri.

Kemudian korban dan pelaku menelusuri Jalan PWI, dan bertemu dengan Angga (DPO), Amri menanyakan keberadaan Dodres.” Dimana bang Dodres” tanya Amri dan dijawab “Tidak Tau” oleh Angga.

Saat korban berjalan mengikuti kedua pelaku, Angga langsung naik ke atas sepedamotor korban dan membawanya kabur bersama Amri dengan meninggalkan korban sendiri.

Sepeda motor tersebut mereka jual kepada Faiz seharga Rp1,2 juta
Uang tersebut mereka bagi hasil, Amri mendapat Rp500 ribu, Angga Rp600 ribu, sisanya Rp100 ribu diambil Faiz.

Uang hasil penjualan sepedamotor curian itu dipergunakan Amri untuk membeli handpone nokia dan celana panjang dan sisanya untuk poya poya membeli sabu.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 6 tahun penjara,” kata Kompol Aris Wibowo. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *