Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Tangkahan Ilegal Masih Beroperasi di Rantau Utara Labuhanbatu

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Tangkahan pasir yang berada di bantaran Sungai Bilah Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu diduga tidak memiliki izin. Tangkahan ini menjual pasirnya ke PT Ayu Septa di Pinang Lombang.

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan salah seorang supir saat dijumpai di lapangan tempat pengambilan pasir, Sabtu, (4/4/2020).

“Iya bang, kami bawa pasir ini ke Pinang Lombang ke PT. Ayu Septa. Uda ada 2 minggu ini la bang, kadang dapat 3-4 trip bang, karena tangkahannya enggak pakai beko, hanya menggunakan mesin pompa dari sungai untuk menghisap pasir,” katanya.

Menurutnya, tangkahan itu milik Dullah. “Kalau harga saya tidak tau berapa dibeli bang, karena langsung berhubungan dengan bang Anto pemilik motor ini,” jelasnya.

Sementara menurut Kepala Tata Usaha Sumber Daya Mineral (KTU SDM) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Cabang dinas wilayah lV, Jul Parangin angin kalau tangkahan yang memiliki Izin pastinya akan ada planknya. “Kalau tangkahan atas nama Dullah ga ada terdaftar bang,” sebutnya melalui pesan whatsapp. Ia pun mengirimkan foto-foto contoh plank tangkahan.

Pihaknya juga telah menyurati perusahaan-perusahaan seperti PT. Ayu Septa agar memakai pasir yang memiliki legalitas atau izin. Dalam surat itu jelas kami sebutkan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 161 yang berbunyi setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan  penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar.

“Begitu juga hal sama kami lakukan terhadap para pemilik tangkahan yang belum memiliki izin,” jelasnya. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *