Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Polres Tebing Tinggi Ringkus DC

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kota Tebing Tinggi

IMG-20240227-124711

DC (19) diamankan atas laporan korban A warga Bandar Utama,”kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadhani, Minggu (5/4/2020).

Menurutnya, perbuatan tak terpuji pelaku terungkap setelah pelaku berisinial DC melakukan pemukulan terhadap korban A.

Masih kata Kasat Reskrim, pada Kamis (19/3/2020) sekira pukul 20.00 Wib, dimana pada saat diantar oleh temannya pulang kerumah orang tuanya, pelaku memukul Korban.

“Kemudian orangtua korban bertanya mengapa anaknya dipukul.Korban kemudian menjelaskan pelaku DC cemburu,”ungkap Rahmadhani.

Korban A juga mengatakan,selain memukul,pelaku DC telah mencabulinya berulang kali dengan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Akibat perbuatan tersebut,korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.

Petugas Satreskrim yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“DC ditangkap pada Minggu (5/4/2020) sekira pukul 00.30 Wib dirumahnya di Jalan Gelatik Perum Gelatik Indah Kota Tebing Tinggi,”tutur AKP Rahmadhani.

Selanjutnya dibawa ke Polres Tebing Tinggi utk diperiksa dan dimintai keterangan.

Pelaku DC terancam dikenakan Pasal 293 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *