Bungo, TRIBRATA TV
Lapas Kelas II B Muara Bungo Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakan Kantor Wilayah Jambi menggelar perayaan Natal bersama 11 Warga Binaan (WBP) pada Selasa (30/12/2025).
Acara yang diikuti juga oleh keluarga WBP, pegawai, dan anak magang bukan hanya penuh sukacita, tapi juga sarat dengan momen haru yang menunjukkan usaha nyata untuk memperbaiki hubungan keluarga.
Kegiatan diawali dengan ibadah, liturgi, dan khotbah yang menegaskan Allah sebagai sumber pengharapan bagi WBP dalam proses perubahan hidup. Setelah itu, suasana semakin meriah dengan persembahan lagu pujian dari seluruh peserta.
Namun, momen paling menyentuh datang ketika salah satu WBP melakukan pembasuhan kaki kepada ibu sebagai simbol penghormatan dan penyesalan. Tak hanya itu, WBP juga diberi kesempatan untuk saling meminta maaf antara suami ke istri dan istri ke suami.
Tampak terlihat haru Air mata pun berlinang saat kata maaf terucap, pelukan terjalin, dan rasa pengampunan mulai menyatu—menandai awal dari rekonsiliasi keluarga.
Kalapas Kelas II B Muara Bungo, Muhamad Kameily, yang memimpin acara langsung, menyampaikan perayaan ini menjadi wadah penguatan nilai kekeluargaan.
“Natal mengajarkan kita bahwa Allah hadir untuk menyelamatkan dan memulihkan keluarga. Kami berharap WBP semakin kuat secara rohani dan siap kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kasie Binadik dan Giatja, Tiopan P. Situmorang, menekankan pentingnya pembinaan spiritual. “Kita ingin WBP merasakan kasih dan dukungan agar tetap memiliki harapan. Semoga pesan Natal bawa perubahan positif dalam hidup mereka,” katanya.
Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata dan sesi foto bersama, menandai perayaan Natal 2025 yang berlangsung tertib, bermakna, dan mencerminkan kepedulian terhadap perjalanan perbaikan diri WBP. (Budi Triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









