Palu, TRIBRATA TV
52 personel Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah menerima kenaikan pangkat dalam upacara Ujian Kenaikan Pangkat (UKP) yang berlangsung di halaman Mapolda Sulteng, Selasa (31/12/2024). Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulteng ini menjadi momen penting bagi para personel untuk merayakan pencapaian mereka dalam meniti karier di kepolisian.
Kenaikan pangkat ini meliputi 6 personel dari golongan Perwira, 24 personel dari golongan Bintara, dan 22 personel dari golongan Tamtama. Pangkat baru yang mereka sandang bukan hanya sebuah prestasi, tetapi juga amanah besar yang membawa tanggung jawab lebih tinggi.
Dansatbrimob Polda Sulteng, Kombes Pol Kurniawan Tandi Rongre memberikan apresiasi kepada para personel yang menerima kenaikan pangkat. “Ini bukan sekadar simbol, tetapi pengakuan atas dedikasi, profesionalisme, dan loyalitas yang telah ditunjukkan. Kenaikan pangkat ini harus menjadi motivasi untuk terus bekerja lebih baik, meningkatkan kompetensi, dan menjaga nama baik institusi,” ungkapnya.
Sementara itu, Wadansatbrimob Polda Sulteng, AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf turut menyampaikan pesan penting kepada para personel. “Tunjukkan bahwa saudara layak untuk berada di posisi yang lebih tinggi ini. Pangkat lebih tinggi berarti tanggung jawab yang lebih besar dan tuntutan untuk menjadi lebih baik. Jangan berhenti belajar, teruslah berinovasi, dan jadilah teladan bagi rekan-rekan lainnya,” ujarnya.
Upacara ini berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh pejabat utama Polda Sulteng, jajaran Satbrimob, dan keluarga para personel yang naik pangkat. Suasana penuh kebanggaan terlihat menyelimuti prosesi, khususnya saat para keluarga memberikan ucapan selamat secara langsung kepada anggota yang menerima kenaikan pangkat.
Momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Satuan Brimob Polda Sulteng bahwa kenaikan pangkat adalah hasil kerja keras yang harus diiringi dengan komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan visi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









