Diduga Jual Beli Perkara, ARKPH Demo Minta Copot Oknum Jaksa Bungo

- Editorial Team

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo, TRIBRATA TV

Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Hukum (ARPKH) pada Jum’at (28/01/2022) menggelar aksi demo halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo.

Massa ARKPH yang terdiri dari LSM Gardo Spok, Sapma PP, LSM Lippan dan ormas Gempur meminta Kejaksaan Negeri Bungo objektif menangani perkara dan meminta agar Kejari Bungo lebih terbuka.

Mereka juga minta Kejagung segera mencopot oknum jaksa yang terlibat jual beli perkara dan meminta menghentikan kriminalisasi kepada pejuang keadilan, Mardedi Susanto alias Antok yang dituntut 2 tahun penjara.

Selain itu massa juga meminta Pengadilan Negeri Muara Bungo memberikan rasa adil dengan seadil-adilnya dalam memutuskan perkara sesuai dengan fakta persidangan dan mempertahankan ”ruh keadilan”.

BACA JUGA  Babinsa Komsos dan Ingatkan Bahaya Karhutla

”Kami harap tidak ada lagi APH yang menjadi momok bagi masyarakat, stop kriminalisasi dan save pejuang keadilan, jalankan sesuai slogan yang digembar gemborkan yaitu melindungi dan mengayomi masyarakat dan jangan ada lagi hukum tajam kebawah tumpul keatas,” kata Fahlefi saat berorasi.

Dalam pertemuan dengan pihak Kejari Bungo, perwakilan massa minta pihak jaksa bersikap dan bertindak objektif dalam menangani perkara termasuk kasus Mardedi Susanto yang dituntut 2 tahun penjara.

BACA JUGA  Tuntut Cabut UU Omnibus Law, Ratusan Pengunjukrasa Datangi Kantor DPRD Sergai

Terungkap dari pengakauan perwakilan warga ada korban yang dimintai sejumlah uang oleh oknum, yang ditanggapi Sapta, Kajari Bungo.

“Kasus Mardedi Susanto alias Antok yang dituntut 2 tahun oleh JPU sudah sesuai dengan mekanisme dan sudah dimusyawarah bahkan sudah dilakukan ekspos. Kasus ini dalam proses dipersidangan kita tunggu saja proses ”, ujar Kajari Bungo didampingi kasi Intel.

Terkait adanya oknum yang terlibat jual beli perkara dan pasal, ia mempersilahkan dilaporkan. Bila terbukti maka akan diproses dan ditindak sesuai dengan prosedur. “Jika kasusnya berat maka akan dipecat,”tambahnya.

BACA JUGA  GM Dinilai Arogan, Seratusan Warga Demo PTPN IV Regional I

Pertemuan itu menyepakati beberapa poin dengan melingkari tuntutan yang disampaikan. (ls)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan
Polisi: ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Usai Kencan
Pohon Tumbang di Jalan Agrowisata Turi Sleman Timpa Pengendara Motor, Korban Terjepit Batang Kayu

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka

Berita Terbaru