Bangli, TRIBRATA TV
I Gede Putrayasa (26) tewas ditempat setelah sepedamotornya menabrak bus Damri. Cuaca berkabut dan gerimis di Rabu (30/12/2020) pagi diduga menyebabkan korban tidak memperhatikan kendaraan didepannya.
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Sekardadi jurusan Susut-Kintamani, tepatnya di Banjar Dinas Petung, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Bangli, AKP I Ketut Sukadana.
Menurutnya, kecelakaan itu terjadi antara bus Damri DK 7644 CZ yang dikemudikan Kadek Ariana (36) asal Banjar Manikaji, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku dengan sepeda motor Yamaha NMAX DK 6492 KAX yang dikendarai I Gede Putrayasa (21) yang tinggal di Lingkungan Dauh Uma, Desa Bitera, Gianyar.
Gede Putrayasa diketahui bekerja di salah satu mini market di wilayah Kintamani.
Kejadian berawal dari bus Damri melaju dari arah utara (Kintamani) menuju ke arah selatan (Susut). Kemudian saat melintas di jalan menurun, dari arah berlawanan melaju sepeda motor yang dikendarai Gede Putrayasa.
Dalam kondisi cuaca berkabut dan gerimis, Gede Putrayasa cukup kencang melajukan sepeda motornya. Sampai akhirnya mengambil jalan terlalu ke kanan dan menabrak Bus Damri yang datang dari arah berlawanan.
“Kondisi kabut dan gerimis. Korban menabrak bagian depan bus. Begitu menabrak bus, korban terpental,” jelasnya.
Korban pun meninggal dilokasi kejadian dengan luka pada kepala dan patah pada kaki kiri. “Korban meninggal dilokasi dengan posisi tersangkut di motor,” sambungnya.
Jenazah korban langsung dievakuasi ke RSU Bangli sembari menunggu pihak keluarga. Sementara itu supir Damri masih diminta keterangan di Mapolres Bangli.
“Korban tinggal di Gianyar, saat kejadian mau berangkat bekerja,” ujarnya AKP Sukadana. Jenasah dititip sementara di rumah sakit, karena di kampung masih ada upacara.
Barang bukti, sepeda motor dan bus Damri kini diamankan di Mapolres Bangli. (Tri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









