Polres Pematang Siantar Awasi Ketat Distribusi BBM Bersubsidi di SPBU

- Editorial Team

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

Terjadinya antrian akibat kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) belakangan ini membuat Polres Pematang Siantar melakukan antisipasi.

Dihadapan pengusaha SPBU, Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando meminta para pengusaha agar mematuhi regulasi terkait pendistribusian BBM. Ia pun meminta pengusaha untuk tidak melayani penjualan BBM menggunakan jerigen.

“Larangan pembelian menggunakan jerigen untuk mengantisipasi adanya penimbunan dimana pemerintah berencana untuk menaikkan harga BBM,”kata Fernando dalam rapat koordinasi bersama pengusaha SPBU,Senin (29/08/2022)

BACA JUGA  BBM Langka, Polres Tanjungpinang Bentuk Tim Pengawasan

Fernando juga menegaskan akan melakukan tindakan hukum jika nantinya ditemukan penyalahgunaan alokasi penyaluran hingga terjadi penimbunan BBM.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 541 /3268,tgl 23 Maret 2022,SPBU melakukan pengisian BBM ke kendaraan dengan jumlah terbatas yakni untuk kendaraan pribadi roda 4 paling banyak 40 liter,kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 60 liter dan kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 6 paling banyak 100 liter.

BACA JUGA  Kapolres Merangin Pantau Sejumlah SPBU Pasca Kenaikan BBM

Untuk pendistribusian BBM tersebut di Kota Pematang Siantar kata Fernado pihak Pertamina tidak melakukan pengurangan pada setiap SPBU.

“Pengisian BBM dari Pertamina Pematangsiantar dilakukan 3 kali seminggu yakni sebanyak 18.000 liter sekali pengiriman,”terangnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap kelangsungan BBM di Kota Pematang Siantar. (Joe)

BACA JUGA  Kebakaran Hebat di Labuhanbatu, Rumah dan Truk Ludes Dilalap Api, Kerugian Rp950 Juta

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB