Rehab Pelabuhan Dompak Molor Karena KSOP Lamban Mengusulkan

- Editorial Team

Selasa, 29 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Molornya rehabilitasi Pelabuhan Dompak Internasional Dompak Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepri ternyata dikarenakan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) lamban mengajukan usulan.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou, di Tanjungpinang, Selasa (29/12/2020).

Menurutnya pagu kebutuhan rehab sebesar Rp10 miliar itu hasil Detail Engineering Design (DED) 2019. “Kita harapkan agar dialokasikan segera bang.Tapi ternyata belum teralisasikan,” katanya.

BACA JUGA  Tingkatkan Daya Tarik Kota Rebah, Sejumlah Fasilitas Dibangun

Ia berharap usulan itu bisa terealisasi pada 2021. “Itu APBN ya ke KSOP,” ujarnya lagi.

Disinggung masalah keterlambatan pekerjaan ditahun ini oleh KSOP Tanjungpinang, ia menjelaskan hal ini terjadi karena KSOP sudah pernah berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan berakibat hukum maka untuk melanjutkannya mereka butuh perkuatan, takut timbul masalah lagi.

“KSOP Tanjungpinang ada kekhawatiran mereka tidak mau menjalankan. Mereka lebih hati hati takut salah bicara,”ucap Aziz.

BACA JUGA  Loka BPOM Tanjungpinang Tidak Temukan Zat Berbahaya Selama Ramadhan

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan APBN Rp10 miliar untuk memperbaiki Pelabuhan Internasional Dompak Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepri yang terbengkalai akibat kasus korupsi beberapa tahun lalu.

Dari total anggaran tersebut, Rp9 miliar untuk pembangunan fisik, sedangkan Rp1 miliar untuk supervisi atau pengawasan.(M.HOLUL)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB