Barito Utara, TRIBRATA TV
Kodim 1013/Mtw menerima kunjungan Tim Asistensi Teknis dari Pusterad Penyelenggaraan Pembinaan Teritorial (Asnis Gar Binter) dari Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad), Senin (28/11/2022).
Kegiatan Asnis dihadiri Katim Asnis Pusterad Letkol Inf Robby, Tim Asnis Pusterad Kapten Inf Supriatna, Dandim 1013/Mtw Letkol Edi Purwoko, Pabung 1013/Mtw Mayor Inf Heru Widodo, Pasiter Kodim 1013/Mtw Lettu Inf M. Sahroni, Perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Camat Teweh Tengah Jati Prayogo, Para Danramil Jajaran Kodim 1013/Mtw, Batuud dan Babinsa, Kepala Desa, FKPPI, Karang Taruna, Batamad, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat.
Dalam sambutannya Dandim 1013/Mtw Letkol Inf Edi Purwoko mengatakan dengan adanya kegiatan Asnis Binter ini, diharapkan dapat meningkatkan kegiatan Binter sebagai metode pembinaan yang efektif sehingga Kemanunggalan TNI-Rakyat tetap terpelihara.
Pada kesempatan yang sama Dandim juga memaparkan tentang penyelenggaraan Binter yang dilaksanakan Koramil jajaran Kodim 1013/Mtw baik berupa kegiatan program maupun kegiatan non program termasuk kegiatan penanganan pandemi Covid 19, giat vaksinasi dan PPKM di jajaran Kodim 1013/Mtw.
Amanat Danpusterad yang dibacakan Letkol Inf Robby mengatakan satuan komando kewilayahan merupakan satuan yang mempunyai tugas menyiapkan wilayahnya dalam menghadapi segala bentuk ancaman, gangguan dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. Tidak hanya itu tetapi juga dituntut untuk pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Binter terutama bidang pembinaan ketahanan wilayah yang dilaksanakan dalam mewujudkan ketahanan wilayah di daerah dan meningkatkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat yang dilaksanakan dengan membangun sinergitas antar aparat di wilayah.
“Kunjungan ini untuk menyamakan persepsi dan sasaran Binter dari pusat sampai dengan satuan komando kewilayahan serta untuk melihat sejauh mana aplikasi Binter yang dilaksanakan oleh Satuan Koramil dibawah Kodim 1013/Mtw, baik administrasi maupun kegiatan di lapangan,” tutup Katim Asnis. (Julandi/pendim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









