Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Polsek Mollo Utara menurunkan personilnya untuk pengamanan kegiatan Persidangan Majelis Klasis
Mollo Utara Tahun 2026 di gedung kenaktian GMIT Eklesia Sikam Desa Ajaobaki, Rabu (28/1/2026).
Menurut Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Hendra Dorizen melalui Kapolsek Mollo Utara Iptu I Ketut Gede Darsana pengamanan kegiatan itu merupakan wujud sinergitas lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Juga sekaligus menjaga hubungan toleransi umat beragama dalam kegiatan kerohanian untuk mewujudkan misi religius masyarakat,” jelas Kapolsek.
Persidangan Majelis GMIT Klasis Mollo Utara akan berlangsung selama 3 hari efektif sejak Rabu 28 Januari 2026 hingga Jumat 30 Januari 2026 mendatang, tambahnya.
Kegiatan ini melibatkan peserta para pendeta dan majelis harian yang tergabung dari wilayah Kecamatan Mollo Utara, Kecamatan Fatumnasi, Kecamatan Tobu dan Kecamatan Nunbena Kabupaten TTS.
Kapolsek berharap persidangan Majelis GMIT Klasis Mollo Utara berjalan dengan aman, tertib dan lancar tanpa ada persoalan. “Sehingga apa yang menjadi harapan dan pokok pikiran persidangan yang akan dilahirkan bersama,” katanya.
Pada hari pertama kegiatan persidangan, jumlah personil yang diturunkan langsung dipimpin Iptu I Ketut Gede Darsana didampingi Kanit Provost Aipda Meky R Almet, Bhabinkamtibmas Tobu Aipda Johanis Jani, Kanit Intelkam Aipda Andhe Kehi.
Pantauan media, hadir membuka kegiatan Sekda TTS, Seperius E Sipa, Anggota DPRD TTS Sefrits E D Nau, Wakil Ketua Sinode GMIT PDT.Saneb Blegur, Kabag Prokol Setda TTS Johanis Asbanu, Plt Camat Mollo Utara Solle Nope, Ketua Klasis Mollo Utara Beny Hausufa, Kapus Kapan Beny Simanjuntak, para Pendeta Se Klasis Mollo Utara, Kepala Desa Ajaobaki Obed Kase, para Jemaat Gereja Eklesia Sikam dan tamu undangan lainnya. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









