Takalar, TRIBRATA TV
Upaya intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa Wahid Daeng Rani, wartawan media Armada, saat meliput proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pammukulu di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Takalar, pada Sabtu sore (27/09/2025).
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Daeng Jowa, seorang supplier material proyek, melakukan tindakan agresif yang secara nyata melanggar hukum dan kebebasan pers.
Insiden bermula ketika Wahid tengah mengambil foto di area proyek yang menggunakan anggaran negara senilai Rp29,8 miliar. Tiba-tiba, Daeng Jowa mendatangi korban dengan nada kasar, bahkan bertindak brutal dengan menabrakkan motornya hingga merusak kendaraan Wahid dan kemudian berupaya melakukan pemukulan fisik.
Bukan hanya kekerasan fisik, pelaku juga melakukan intimidasi verbal. Daeng Jowa dengan lantang meminta kartu pers Wahid dan menuduh wartawan tersebut “kurang ajar” karena meliput proyek yang didanai APBD/APBN.
“Kehadiran saya di sini menjalankan fungsi kontrol sosial. Dana ini dana negara, dan kami berhak memastikan transparansi,” tegas Wahid yang berhasil menahan diri dari provokasi adu fisik yang berlangsung hampir setengah jam.
Aksi Daeng Jowa ini jelas menunjukkan upaya menghalangi tugas jurnalistik dan menciptakan suasana teror agar publik tidak mengetahui proses pelaksanaan proyek.
Ketua Asosiasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Takalar, Indra Mapparenta, mengecam keras tindakan pelaku.
“Apapun alasannya, perbuatan Daeng Jowa tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 saat melaksanakan tugasnya. Menghalangi, apalagi sampai hendak memukul wartawan, adalah tindak pidana serius,” tegas Indra.
Indra Mapparenta mendesak Polres Takalar segera mengusut tuntas kasus ini.
“Kami minta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan profesional. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Hukuman ini harus diterapkan untuk memberikan efek jera dan menjamin kebebasan pers di Takalar,” tutupnya.
Wahid Daeng Rani sendiri telah melaporkan Daeng Jowa ke Polres Takalar demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap profesi wartawan. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









