Acuhkan Perintah Bupati Batu Bara, Kades Parsel Ngotot Pecat Parades

- Editorial Team

Selasa, 28 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Lagi-lagi kebijakan oknum Kades Pakam Raya Selatan (Parsel), Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan. Walau sudah diberi wejangan oleh Dinas PMD Batu Bara bahwa bila sudah dilantik menjadi kepala desa, maka harus taat kepada perintah diatasnya, kalau membantah dapat dinonaktifkan.

Setelah pada bulan Mei 2020 lalu memberhentikan sejumlah Parades tanpa mengacu pada ketentuan berlaku, kini Kades lantikan akhir Desember 2019 itu kembali berulah memberhentikan sejumlah Parades-nya. Disebut-sebut, pada kali kedua ini 5 Parades diberhentikan.

Uniknya, dalam pemberhentian sejumlah Parades kali ini, Kades Parsel diduga hanya bermodal sepenggal surat keterangan yang bertengger pada usulan sejumlah tokoh agama dan warga setempat.

Berdasarkan amatan wartawan, pemberhentian sejumlah Parades dilakukan Kades dengan surat keterangan Nomor : 470/ /VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 ditanda tangani Kades Parsel, Parluhutan Situmorang.

BACA JUGA  2 Personil Polres Kapuas Hulu Dipecat

Pemberhentian Parades tersebut berdasarkan hasil rapat desa pada Jum’at 12 Juni 2020 membahas masalah “Dengan mendahulukan ibadah, Kades Pakam Raya Selatan melakukan surat peringatan dan pemecatan”. Dalam surat itu disebutkan, masyarakat resah dan mengusulkan Parades diberhentikan secara hormat sebagai perangkat desa.

Sekedar informasi, pada pemberhentian Parades sebelumnya, Kades Parsel telah dua kali dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1 DPRD Batu Bara yang dipimpin Azhar Amri.

Dalam RDP tersebut Komisi 1 telah mengeluarkan rekomendasi agar Kades mengaktifkan kembali perangkat desa-nya.

Bahkan pada RDP kedua, Ketua Komisi 1 menyatakan apabila rekomendasi tidak diindahkan akan berbuntut terbitnya rekomendasi Komisi I ke Bupati Batu Bara untuk menonaktifkan sementara Parluhutan Situmorang dari jabatan Kades.

Meski mendapat ‘kartu merah’ dari Komisi I DPRD Batu Bara, Kades Parsel tetap ngotot memberhentikan parades yang telah bekerja cukup lama di desa tersebut.

BACA JUGA  Pemkab Asahan Gelar Sertijab Bupati Dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Sebagai gantinya Kades diduga kuat mengangkat Parades dari bekas timsesnya sewaktu Pilkades.

Menanggapi keanehan sikap Kades Parsel, pemerhati pemerintahan desa,.Ute Kamel, Senin (27/7/2020) petang menuding kebijakan Kades aneh, keliru dan konyol.

“Terkesan aneh dan keliru. Harusnya undang undang sebagai acuannya. Apalagi sudah terbit Surat Edaran Bupati Batu Bara ke 3 yang mengatur tata cara pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa”, ketus Ute.

Untuk itu Ute mendesak Komisi I DPRD Batu Bara untuk menegakkan peraturan dengan mengajukan rekomendasi penonaktifan sementara Kades Parsel dari jabatannya kepada Bupati Batu Bara.

Ute berkeyakinan Komisi I DPRD Batu Bara konsekwen dalam menegakkan peraturan, tidak menegakkan benang basah atau tidak membenarkan kebijakan yang keliru.

“Kita yakin Komisi I akan rekomendasi penonaktifan sementara Kades Parsel karena diduga kuat telah melanggar kewajiban sebagai Kepala Desa dimana Kades harus mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan”, tukas Ute.

BACA JUGA  Bupati Nias Lantik Pejabat Administrator dan Fungsional

Ute Kamel juga meminta Bupati Batu Bara Zahir, menindak tegas Kades Parsel yang terkesan telah melunturkan wibawa Komisi I DPRD serta mengabaikan edaran Bupati selaku pucuk pimpinan di Pemerintahan Kabupaten Batu Bara. (Plk)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat
Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai
PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten
Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses
Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut
Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat
Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan
Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:11 WIB

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:42 WIB

Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:54 WIB

PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB