Jombang, TRIBRATA TV
Menyemarakkan perayaan Idul Adha 1447 Hijriah, DPD Partai Golkar Kabupaten Jombang menggelar penyembelihan hewan kurban pada Kamis, 28 Mei 2036. Penyembelihan bertempat di kediaman Ketua DPD Partai Golkar Jombang, Andik Basuki Rahmat di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Acara ini menjadi wujud nyata kepedulian dan nilai berbagi yang senantiasa dipegang teguh oleh seluruh jajaran Partai Golkar. Penyembelihan hewan kurban ini bukan sekadar kewajiban ibadah, melainkan momen kebersamaan untuk menebar kebahagiaan dan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya warga di wilayah Kecamatan Gudo dan sekitarnya.
Andik Basuki Rahmat menyampaikan kegiatan ini merupakan tradisi rutin yang terus dilestarikan setiap tahunnya.
“Idul Adha adalah hari pengorbanan dan persaudaraan. Melalui penyembelihan hewan kurban ini, kami ingin berbagi keberkahan dengan sesama, memastikan daging kurban dapat dinikmati oleh warga yang membutuhkan, serta mempererat tali silaturahmi antara partai dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai syariat agama dan ketentuan yang berlaku. Hewan kurban yang disembelih kemudian dibagikan secara merata kepada warga, kaum dhuafa, dan keluarga kurang mampu melalui perwakilan pimpinan kecamatan (PK) Partai Golkar Sekabupaten Jombang .
Kehadiran para pengurus dan kader Partai Golkar Jombang dalam kegiatan ini juga menunjukkan komitmen partai untuk selalu hadir di tengah masyarakat, berperan aktif dalam kegiatan sosial keagamaan, serta menjadi bagian dari solusi dan kebaikan bagi warga Kabupaten Jombang.
Momen Idul Adha kali ini pun menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meneladani semangat pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian, nilai-nilai yang juga menjadi landasan gerak langkah Partai Golkar dalam membangun daerah dan melayani masyarakat. (Joko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









