Medan, TRIBRATA TV
Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK melakukan perbaikan infrastruktur jalan dengan cara pengaspalan di Jalan Jahe Raya, Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan. Perbaikan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dan mewujudkan program prioritas Wali Kota Medan Bobby Nasution yakni Medan tanpa Lubang.
Pengaspalan Jalan Jahe Raya sepanjang 150 meter dengan lebar 5 meter ini dilakukan dari sore hingga malam hari. Berbagai alat berat dan petugas diturunkan untuk memperlancar pekerjaan. Sebelum di aspal jalan yang berlubang dibersihkan dan ditimbun kemudian dipadatkan dengan alat berat. Selanjutnya jalan di hotmix dan diakhiri dengan pengaspalan.
Kondisi Jalan Jahe Raya yang sebelumnya berlubang dan membuat kenyamanan pengguna jalan terganggu terutama pedagang dan pembeli di pasar Simalingkar, kini setelah diaspal mulus mereka merasa senang karena jalan telah mulus dan bagus.
Seperti yang diungkapkan, Murniati Br Sembiring, seorang pedagang yang berjualan di pasar Simalingkar, mengaku cukup senang jalan Jahe Raya kini sudah diaspal Pemko Medan. Dirinya pun menceritakan kondisi jalan sebelum diaspal sangat membuat pengguna jalan tidak nyaman.
“Senang sekali, jalan Jahe Raya ini sudah diaspal. Sebelumnya jalan ini berlubang dan becek dari ujung pasar sampai depan pintu masuk. Sekarang sudah diaspal kami senang sekali dan nyaman”, jelas Muniarti saat ditemui di Pasar Simalingkar, Rabu (28/2/2024).
Ditambahkan Muniarti, waktu Jalan Jahe Raya ini berlubang banyak sekali pedagang maupun pembeli serta pengguna jalan yang mengeluh. Bahkan tidak sedikit pengendara yang jatuh karena kondisi jalan yang berlubang.
“Kami pun pedagang kesulitan memasukkan barang dagangan ke pasar karena jalan rusak kemarin itu”, sebutnya.
Dengan kondisi jalan yang sudah mulus ini, Muniarti mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemko Medan khususnya bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution. Karena sudah memperhatikan dan memperbaiki Jalan Jahe Raya yang rusak.
“Terima kasih pak Bobby, sudah diaspal jalan di pajak ini, sehingga memudahkan pedagang dan pengguna jalan disini”, pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









