Merangin, TRIBRATA TV
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan Bab II huruf (d) point 1 (satu) yaitu tentang Pengurangan beban pengeluaran Masyarakat Miskin atau BLT -DD Tahun 2024, maka pada Senin (27/11/2023) Pemerintah Desa Sido Harjo melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Validasi dan Penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2024.
Musdessus yang diselenggarakan diikuti oleh seluruh perangkat Desa Sidoharjo, Bhabinkantibmas, serta Pendamping Desa.
Setelah diadakan Musdessus, dengan hasil Kesepakatan musyawarah bersama dan sesuai kriteria, maka Pemerintah Desa Sido Harjo menetapkan 12 KPM Calon Penerima BLT-DD tahun 2024 dengan K
kriteria disabilitas dan sakit kronis (menahun).
“Untuk penerima BLT 2024, berdasarkan hasil musyawarah hari ini sebanyak 12 KPM dengan prioritas warga disabilitas dan penderita penyakit menahun” ujar Kades Solekhan. (Nurcholik/ Azan Firdaus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









