Toba, TRIBRATA TV
Hasil quick count (hitung cepat), pasangan Effendi SP Napitupulu – Audi Murphy Sitorus untuk sementara unggul pada Pilkada Kabupaten Toba, Rabu (27/11/2024).
Pasangan ini unggul dengan perolehan 46 persen (46.181) sementara pasangan petahana Poltak – Gaga peroleh 37 persen (39.003) dan Robinson -Tonny peroleh 18 persen (19.176).
Effendy-Murphy yang diusung Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Toba masih memimpin sampai perhitungan pukul 20.00 WIB.
“Kita tidak mau melihat hasil kemenangan sementara pasangan Effendi-Murphy yang kami peroleh diangka 46 ribuan menjadi acuan tetap”,ucap Charles Pangaribuan, Ketua Tim Pemenangan Kabupaten.
Menurutnya suara yang masuk memang sudah diangka 104 ribuan dan itu sudah cukup.
“Mohon doanya amang-inang dan target kami memang diangka 45 ribu suara sudah terpenuhi dan kini mencapai 46.181,” ujarnya lagi.
Kerjasama tim, dukungan keluarga dan partisipasi pemilih sangat menentukan. Dua hari terakhir sangat menentukan kekompakan tim dan analis data yang masuk,ucap mantan Komisioner KPU Toba ini.
Saat ditanya apa kendala sebelum kampanye?
Charles mengatakan, Tim Effendi-Murphy yang baru terbentuk saat itu tentu perlu proses dan strategi yang akurat dan terukur.
“Kami tidak mau terlena dengan melakukan ‘money politik yang tinggi’. Kami berangkat diawali Borhat-borhat dari internal Keturunan Raja Sonakmalela, baru ke Keturunan Sibagot Nipohan dan Masyarakat Toba. Apalagi saat perjuangan untuk mendapatkan partai sangat sengit sekali waktu itu dan akhirnya Partai Nasdem lah yang berhasil kami dapatkan. Terimakasih untuk Partai Nasdem Toba,” ucap Charles.
Mertua Effendi Napitupulu, Netty Pardosi mengaku bersyukur atas perolehan hasil suara sementara poling diangka 46 ribuan sampai malam ini.
“Kerjasama tim, dukungan masyarakat Toba adalah kunci keberhasilan,”ucap istri mantan Bupati Toba, Kasmin Simanjuntak ini.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









